Keadilan Belum Paripurna: Proses Hukum Suap DPRD Sumut Dinilai Cacat Jika Pemberi Uang Tidak Dihukum

TRIBUN 1

- Author

Senin, 16 Juni 2025 - 19:05 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Hukum Dinilai Timpang, Penerima Dihukum—Pemberi Belum Tersentuh

Medan | 17 Juni 2025 – Kasus dugaan suap massal yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 kembali mencuat ke permukaan dan kini menjadi sorotan publik setelah desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digaungkan.

Desakan terbaru disampaikan oleh Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum, melalui surat resmi yang dilayangkan langsung ke KPK pada tanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara yang sudah berlangsung hampir satu dekade itu harus segera dituntaskan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Antony Sinaga itu merupakan respon terhadap surat terbuka yang dikirimkan sebelumnya oleh Tohonan Silalahi, mewakili mantan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Surat terbuka tersebut tertanggal 13 Juni 2025 dan berisi tuntutan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap berjemaah yang telah menjadi preseden buruk dalam sejarah parlemen daerah.

 

Dalam surat tersebut, Tohonan mengingatkan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Medan, yang menyebutkan bahwa sebanyak 100 orang anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 terbukti menerima suap. Dari jumlah itu, sebanyak 64 orang telah menjalani proses hukum dan vonis pengadilan, termasuk dirinya sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, masih ada sejumlah anggota DPRD yang disebut dalam perkara namun hingga kini belum diproses hukum.

“Ini bukan lagi soal membuka kasus lama, tapi soal menuntaskan keadilan yang tertunda. Jika 64 orang sudah dihukum, mengapa puluhan lainnya tidak? Apakah hukum hanya berlaku untuk sebagian orang saja?” ujar Tohonan dalam surat terbukanya.

Lebih dari itu, Tohonan juga menyoroti bahwa hingga kini, para pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, justru belum pernah disentuh oleh proses hukum. Termasuk di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara Sekwan, pejabat Biro Keuangan, bendahara Pemprov Sumut, hingga pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pemberian dan pengumpulan dana suap tersebut.

Hal inilah yang menjadi pokok desakan utama dalam surat Antony Sinaga. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih tidak hanya mencederai rasa keadilan para pihak yang sudah menjalani hukuman, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Sebagian besar dari mereka yang telah dihukum saat ini merasa dikorbankan dalam proses hukum yang tidak tuntas. Jika hukum hanya mengincar penerima suap, sementara pemberi dibiarkan bebas, maka sistem hukum kita tidak lagi menjunjung keadilan, tetapi sekadar simbol,” kata Antony dalam surat resminya.

Tohonan juga mengungkapkan bahwa sejak bebas dari masa pidana, dirinya bersama 61 orang mantan anggota DPRD Sumut lainnya telah beberapa kali melaporkan dan menyurati KPK untuk meminta agar kasus ini dibuka kembali secara menyeluruh. Namun sejauh ini, menurutnya, belum ada langkah signifikan dari KPK untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Kami bukan membela diri, tapi kami ingin semua yang terlibat diproses secara adil. Jangan ada kesan bahwa hanya kami yang disorot karena kami legislatif, sementara eksekutif dibiarkan melenggang bebas,” tulis Tohonan.

Desakan ini juga mencerminkan rasa frustrasi yang berkembang di antara publik, terutama masyarakat Sumatera Utara, terhadap lambannya penuntasan kasus besar yang telah mencoreng wajah parlemen daerah. Banyak pihak menilai bahwa jika KPK tidak segera mengambil langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun.

Ketidakjelasan penanganan terhadap pihak-pihak pemberi suap juga memunculkan spekulasi liar dan kekhawatiran akan adanya praktik impunitas terhadap elite pemerintahan di tingkat daerah. Terlebih, sebagian nama yang disebut dalam kasus ini masih aktif di birokrasi atau bahkan telah menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Desakan agar KPK bertindak tegas dan menyeluruh dinilai bukan hanya soal keadilan untuk para terpidana, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Antony Sinaga menegaskan bahwa Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM akan terus mengawal kasus ini dan siap mendampingi seluruh proses pelaporan tambahan yang dibutuhkan, baik ke KPK maupun ke lembaga-lembaga pengawasan lainnya seperti Ombudsman dan Komnas HAM.

“Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat, dan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi. Jika memang ingin menegakkan keadilan dan memberantas korupsi sampai ke akar, maka KPK harus berani menyentuh semua yang terlibat, bukan hanya sebagian,” tegas Antony.

Dengan menguatnya tekanan dari berbagai pihak, kini bola panas ada di tangan KPK. Masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia secara umum menanti jawaban nyata dari lembaga anti-rasuah itu: apakah KPK akan menegakkan hukum secara menyeluruh atau membiarkan keadilan tetap setengah jalan.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Rutan Kelas I Medan Tandatangani Komitmen Bersama: Perkuat Integritas dan Antinarkoba di Lingkungan Pemasyarakatan
Kasus Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Sarat Kejanggalan
Kasus Suap Gatot Pujonugroho: Publik Sumut Tagih Janji KPK, Ada Kongkalikong di Balik Mandeknya Penyidikan?
UMMAS Inisiasi Perkuliahan di Lapas Labuhan Ruku, LLDikti Sumut Beri Dukungan Bersyarat
Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara
Tokoh Masyarakat Sumut dan Mantan Legislator Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 10:27 WIB

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 00:15 WIB

Polsek Indrapura Gencar Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa SMPN 1 Sei Suka

Selasa, 11 November 2025 - 23:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Perkuat Pengamanan Malam, Gencarkan Patroli untuk Cegah Kriminalitas di Tanjung Tiram

Selasa, 11 November 2025 - 23:28 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan “Blue Light,” Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum

Selasa, 11 November 2025 - 16:02 WIB

LPR Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN Inpres 162 kampung beru ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

Selasa, 11 November 2025 - 13:44 WIB

Kapolsek Medang Deras Gencarkan “Cooling System”, Jalin Sinergi dengan TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 11 November 2025 - 04:49 WIB

Polres Batu Bara Aktif Gelar Patroli “Blue Light”, Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Malam

Selasa, 11 November 2025 - 04:26 WIB

Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Malam, Prioritaskan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru