Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Bandar Sabu, Sita 26 Gram Lebih dalam Ops Antik Toba 2025

DEBI APRIANTO

- Author

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:00 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribun1.com //

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram. Penangkapan dilakukan di belakang rumah milik tersangka utama di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025. “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba yang merupakan lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 ini menerangkan bahwa ketiga tersangka adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), wiraswasta asal Huta 4, Nagori Panombean Baru; Syamsul alias Agam (58), wiraswasta asal Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25), wiraswasta asal Huta 5, Nagori Mandaro. “Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry Sirait.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di halaman belakang rumah Sumantri pada Selasa (17/6/2025) malam. “Setelah menerima informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud,” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yakni 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba. “Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini,” terang AKP Henry Sirait.

Sementara dari tersangka Syamsul alias Agam, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone Android merek Vivo. Dari Leo Waldi Tanjung, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone Android merek Samsung.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas,” ucap Kasat Narkoba. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Syamsul dan Leo Waldi mengaku memperoleh sabu dari Sumantri, sedangkan Sumantri mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, namun tersangka diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini,” pungkas AKP Henry Sirait.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tegasnya.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Tegas dan Cepat, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Desa Mariah Jambi
RSUD Umar Wirahadikusumah: Apakah Nama Hanya Hiasan? Kesejahteraan Karyawan dan Pasien Terabaikan
Sat Lantas Polres Batu Bara Siaga di Titik Rawan, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Pengguna Jalan
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
Kapolda Sumut Dapat Apresiasi dari Ketua Al Wasliyah atas Dedikasi Ciptakan Keamanan Wilayah
UU Pers 40/1999 Dilanggar, SWI Minta Penegak Hukum Tambahkan Pasal Kekerasan terhadap Wartawan
Kasus Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Sarat Kejanggalan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 10:27 WIB

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 00:15 WIB

Polsek Indrapura Gencar Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa SMPN 1 Sei Suka

Selasa, 11 November 2025 - 23:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Perkuat Pengamanan Malam, Gencarkan Patroli untuk Cegah Kriminalitas di Tanjung Tiram

Selasa, 11 November 2025 - 23:28 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan “Blue Light,” Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum

Selasa, 11 November 2025 - 16:02 WIB

LPR Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN Inpres 162 kampung beru ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

Selasa, 11 November 2025 - 13:44 WIB

Kapolsek Medang Deras Gencarkan “Cooling System”, Jalin Sinergi dengan TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 11 November 2025 - 04:49 WIB

Polres Batu Bara Aktif Gelar Patroli “Blue Light”, Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Malam

Selasa, 11 November 2025 - 04:26 WIB

Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Malam, Prioritaskan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru