Asahan – Tribun1.com //
Herianto alias Ucok Langit (30), seorang terduga pengedar Sabu, diamankan polisi dari Polsek Bandar Pulo di sekitaran Dusun IV Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan, baru-baru ini, Personil Polsek Bandar Pulo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arisman F Manalu SH MH turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan 7 paket Sabu seberat 2,60 Gram.
Hal ini menjadi guncingan di kalangan masyarakat khususnya warga desa Gunung Berkat. Pasalnya penangkapan itu dianggap ada keberpihakan kepada orang tertentu, ada kesan penyelamatan diri dengan mengorbankan orang lain.
Polsek Bandar Pulo berhasil menangkap pelaku Ucok Langit serta barang bukti 7 paket Sabu dan menurut pengakuan Ucok Langit sebagian Sabu tersebut diserahkan kepada Kepala desa Gunung Berkat E . Sinaga diserahkan Ucok Langit, sehari sebelum penangkapan.
“Ada dugaan masyarakat kadesnya, mengorbankan warganya, karna bahan sabunya kades yang nyimpan, atau yg megang. Kenapa Pak polisinya memanggil kades aturannya polisi sudah diberitahu Ucok langit bahwa sabunya ada sebagian sama kades, seharusnya kades langsung sergap.
Masak lebih 24 jam, sabu di tangan kades bisa tidak ter sangka, cuma dijadikan sebagai saksi.
Kepala desa Gunung Berkat E. Sinaga ketika dikonfirmasi beberapa wartawan baru- baru ini di Pallou Kopi Gonting Malaha, membenarkan hal tersebut.
Benar barang haram itu memang saya yang menyimpannya, atas penyerahan Ucok Langit, jelas Kades E. Sinaga. Ucok Langit menyerahkan barang Sabu itu mengaku dianya mendapat dari Gunawan Panjaitan untuk diedarkan, jadi karena saya bukan pengedar lagi maka saya serahkan kepada Kades untuk membersihkan nama baik saya , jelas kades menirukan ucapan Ucok langit.
Maksut saya keesokan harinya ingin mengumpulkan warga dan tokoh masyarakat untuk mengumumkan bahwasanya barang haram itu diserahkan Ucok Langit membuktikan dianya bukan lagi pengedar, sesuai dengan permintaan Ucok, terangnya.
Namun acara itu belum terlaksana Ucok Langit terlebih dahulu ketangkep pihak Polsek Bandar Pulo. Dari pengembangan penangkapan itulah Ucok membeberkan bahwa barang itu sebagian ada pada saya, tambah Kades.
Saya lakukan hal ini juga atas kelemahan kinerja pihak Polisi, karena beberapa kali saya hubungi tidak pernah langsung turun, sehingga terlebih dahulu target menghilang, terangnya.
Tegar Panjaitan didampingi istri selaku orang tua Gunawan Panjaitan yang turut ditahan di Polres Asahan menemui sejumlah wartawan dan berkumpul di Palem Kopi Aek Songsongan Senin 30/6/2025. Mengaku, anaknya, Gunawan turut diamankan Polisi bersama Ucok Langit, sementara pemilik barang yang sebenarnya, Jaya Napitupulu sampai hari ini masih bebas berkeliaran.
Tegar menyebut, awalnya tanggal 5 Juni 2025 lalu, anaknya menerima sejumlah paket Sabu siap jual dari seorang kurir. Sabu itu disebut-sebut milik Jaya Napitupulu.Esoknya, Jaya Napitupulu meminta uang hasil penjualan Sabu. Namun, saat itu Gunawan tidak menyanggupinya dikarenakan dia tidak ada menjualkan Sabu seperti yang disampaikan Jaya Napitupulu. Kepada Jaya Napitupulu, Gunawan mengaku Sabu yang dimaksud telah diserahkan kepada Ucok Langit.
Beberapa hari kemudian, tanggal 9 Juni 2025, Ucok Langit menemui Kepala Desa Gunung Berkat E Sinaga, sekaligus menyerahkan paket Sabu. Kepada Kades, Ucok Langit mengaku Sabu itu diperoleh dari tangan Gunawan, seraya meminta Kades untuk membersihkan namanya di depan warga karena tidak menjual Sabu lagi.
“Pas si Ucok ditangkap, besoknya, aku ditelpon Kades, nyuruh bawa anakku ke Polsek, mau dimintai keterangan katanya. Begitu sampe Polsek, kami disuruh ke Polres. Sesampainya di Polres, anakku, (Gunawan) Kades sama Kanit masuk ke ruangan Kasat, terus sampe hari ini, anakku ditahan di sana,” ucap Tegar Panjaitan.
Sementara itu sesuai dengan UU Narkotika barang siapa yang melihat, mengetahui dan tidak melapor itu sudah salah, apalagi menyimpannya selam 24 jam, seharusnya bagi orang itu harus ditahan, bukan sebagai saksi saja, tegas Tegar Panjaitan kesal.
(Debi A’a/Team)

































