Tribun1.com | Takalar, Sulawesi Selatan – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp29,8 miliar di Dusun Bontomani, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menimbulkan kontroversi. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 dan dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton ini diduga menggunakan material ilegal dan tidak sesuai spesifikasi. Panjang jaringan irigasi yang direhabilitasi mencapai 4 kilometer.
Kejanggalan pertama terlihat dari minimnya transparansi proyek. Papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak ditemukan di lokasi. Selain itu, kondisi keselamatan kerja (K3) para pekerja juga memprihatinkan. Seorang pekerja mengaku tidak diberikan alat pelindung diri (APD) seperti rompi, sarung tangan, dan sepatu.
Lebih lanjut, investigasi lapangan menemukan indikasi penggunaan material yang tidak memenuhi standar. Material bangunan seperti batu gunung dan pasir diduga bercampur tanah, bahkan diduga ilegal. Sumber dari Balai Pompengan Jeneberang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa material lokal yang digunakan tidak lolos uji laboratorium Balai Pompengan, hanya material dari Kabupaten Maros yang memenuhi standar.
Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01/AU8 3/68/V/2025 ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek yang dimulai pada 23 Mei 2025 ini dijadwalkan selesai dalam 210 hari kerja, hingga 18 Desember 2025.
Tokoh masyarakat setempat, Daeng Tojeng, mengungkapkan kekhawatirannya. Meskipun tampak bagus secara kasat mata, kualitas bangunan diragukan karena penggunaan pasir bercampur tanah dan lapisan dasar yang tipis tanpa menggunakan batu cadas atau chipping. Ia mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak sia-sia.
Warga setempat pun turut menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka berharap agar proyek ini dikerjakan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap standar kualitas dan keselamatan kerja menjadi sorotan utama.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Proyek dari PT Jaya Etika Beton, Helmi, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi wartawan pada Rabu (16/07/2025) menemui jalan buntu karena yang bersangkutan memilih bungkam. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan penggunaan material ilegal dan memastikan proyek ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.(red)

































