Pelaku Begal di Takalar Terancam Hukuman Berat, Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

ADI DG SILELE

- Author

Senin, 29 September 2025 - 03:26 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – tribun1.com | Resmob Polres Takalar berhasil menangkap seorang pelaku begal berinisial TUTU yang melakukan aksi perampasan handphone milik korban bernama Rian di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Aksi tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Dalam kejadian itu, korban bersama temannya, Riyan, diserang oleh pelaku begal yang berboncengan dengan sepeda motor lain. Pelaku memukul korban dan mengancam menggunakan anak panah sebelum akhirnya merampas handphone milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul teman korban hingga mengalami luka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.

 

 

Keluarga korban menyatakan tidak terima dengan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

 

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Takalar.

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku
DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:44 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:18 WIB

Pengutipan Retribusi Air Panas Doulu Picu Polemik, Warga dan Petugas Pemda Berselisih

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:40 WIB

Binkom Cegah Konflik Sosial Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat di Karo

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:39 WIB

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Jembatan Aramco Rampung, Akses 3.208 Warga Lau Garut Kini Lebih Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:27 WIB

Patroli Lingkaber Bergerak Cepat, Puluhan Remaja di Kabanjahe Diimbau Bubar Demi Cegah Tawuran

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:07 WIB

Pengamanan Ketat Kerja Tahun Barusjahe Berlangsung Meriah, Kapolsek Pastikan Pesta Adat Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!