Pelaku Begal di Takalar Terancam Hukuman Berat, Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

ADI DG SILELE

- Author

Senin, 29 September 2025 - 03:26 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – tribun1.com | Resmob Polres Takalar berhasil menangkap seorang pelaku begal berinisial TUTU yang melakukan aksi perampasan handphone milik korban bernama Rian di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Aksi tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Dalam kejadian itu, korban bersama temannya, Riyan, diserang oleh pelaku begal yang berboncengan dengan sepeda motor lain. Pelaku memukul korban dan mengancam menggunakan anak panah sebelum akhirnya merampas handphone milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul teman korban hingga mengalami luka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.

 

 

Keluarga korban menyatakan tidak terima dengan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

 

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Takalar.

Berita Terkait

.SWI Jabar Kawal Transparansi Anggaran Publik, Audiensi dengan Diskominfo Jabar Bahas Akses Informasi dan Kemitraan Media
Aktivis LSM KOREK Laporkan Dugaan Penganiayaan di Kantor BPN Kota Bandung, Polisi Diminta Usut Tuntas
Dari Surabaya untuk Indonesia Timur, SWI Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan
Kebakaran Mardinding Karo, 8 Rumah Hangus dan TNI Bergerak Cepat
Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah
Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
Menata Masa Depan Rumah Tangga, KUA Lembang Gelar Bimbingan Pra Nikah untuk Puluhan Pasangan
DPP XTC Indonesia Nyatakan Sikap Tegas: Persatuan Dijaga, Penyalahgunaan Identitas Diproses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlas Indrapura

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Tim Audit Baharkam Polri Tuntaskan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim di Musholla Polres

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Polsek Air Putih Tangani Kasus Pencurian Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Tekan Pengangguran, Irjen Kalingga Gandeng Balai Latihan Kerja NTB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian

Berita Terbaru