Bandung Barat – Pemerintah Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Kayu Ambon, Hari Irawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Seluruh kegiatan pembangunan, termasuk proyek pengaspalan jalan di Kampung Sukaampat RT 03–04 RW 01 dengan nilai Rp230.006.100, sudah dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hari Irawan.
Terkait isu yang menyebut proyek tersebut tidak melalui mekanisme lelang yang benar serta tidak memasang papan informasi proyek, Hari menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan menyesatkan.
“Tuduhan tersebut tidak berimbang dan tidak berdasar. Semua proses telah diverifikasi dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, warga Kampung Sukaampat, Deni Kurnia, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.
“Kami sangat senang dengan adanya pembangunan jalan hotmix ini. Hasil pekerjaannya bagus, dan manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Kami berterima kasih kepada pemerintah desa,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Kayu Ambon berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan secara transparan dan profesional.
( Team investigasi ,)

































