Takalar – tribun1.com | 11 Oktober 2025 Tata kelola pemerintahan di Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam adanya dugaan kuat praktik nepotisme secara langsung, membenarkan bahwa Bendahara Desa saat ini dijabat oleh anak kandungnya sendiri.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pemerintahan Desa di kabupaten Takalar “Ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami khawatir akan berdampak pada pemerintahan desa lain dan menjadi contoh buruk, pihak terkait harap bertindak tegas terhadap praktek-praktek seperti ini, karena lebih baik mencegah daripada nanti menimbulkan kegaduhan dan menjadi kebiasaan buruk yang membawah kemunduran dan kegaduhan yang tak bisa teratasi dikemudian hari. Setiap kebijakan yang timbul dari praktek seperti ini, itu tidak akan transfaran, hanya akan menguntungkan mereka dan golongannya semata,” tambahnya.
Kondisi ini secara langsung mempertanyakan integritas dan efektivitas pengawasan dari pihak terkait di tingkat kabupaten, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar dan Inspektorat. Masyarakat mempertanyakan apakah kedua institusi pengawas ini memiliki kemampuan analisis yang memadai terhadap aturan dan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk kaidah anti-KKN dalam sistem bernegara Indonesia. Atau, muncul spekulasi yang lebih serius, yaitu adanya dugaan “kongkalikong” atau kerja sama yang tidak benar dalam penegakan aturan.
Ketentuan hukum, seperti yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait Desa secara tegas melarang praktik KKN dan mengharuskan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan desa. Pengangkatan perangkat desa, termasuk bendahara, seharusnya didasarkan pada kompetensi, dan asas-asas seperti profesionalisme, Akuntabilitas, transfaransi, UU terkait Larangan KKN maupun pengawasan yang tepat dan tegas.
Bupati takalar dan segenap pihak berwenang, seperti PMD dan Inspektorat Kabupaten Takalar, segera melakukan pembenahan, investigasi menyeluruh dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait maraknya dugaan praktik KKN dan rangkap jabatan di Kab. Takalar, demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjamin terwujudnya tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.(tm/red)

































