Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung

TRIBUN 1

- Author

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:05 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. Hanan A Rozak, MS secara resmi telah mengumumkan pengesahan 145 komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2025-2030 hasil musyawarah daerah (Musda) bertempat di ruang rapat Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung pada Senin (20/10/2025) siang.

Hanan A Rozak yang juga merupakan anggota DPR RI mengumumkan pengesahan komposisi dan personalia berdasarkan surat keputusan (SK) nomor Skep-117/DPP/Golkar/X/2025 yang telah ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Hanan A Rozak berharap seluruh pengurus Partai Golkar Provinsi Lampung benar-benar memahami doktrin Partai yakni Karya Siaga Gatra Praja artinya dia berkarya sesuai dengan keahlian, kompetensi dan bidang tugasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bekerja maksimal melakukan kerja-kerja politik sampai nanti Golkar berjaya dan besar. Kita harapkan kita saat ini posisi ketiga, bisa naik jadi kedua atau pertama,” pungkas Hanan.

Sementara dari 145 nama-nama yang telah disebutkan tersebut, salah satunya mengesahkan nama Darlian Pone, S.E, S.H, M.M sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.

Untuk diketahui, posisi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bidang Pemuda dan Olahraga, secara ex-officio ditetapkan juga sebagai Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) Provinsi Lampung Priode 2025-2030.

Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 35 Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar yang menegaskan bahwa Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar, selain itu berpedoman juga pada Pasal 46 ayat (6) yang menyatakan bahwa Ketua organisasi sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai di tingkatannya.

Kemudian penetapan ini berlaku sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Golongan Karya dan menjadi dasar pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kader muda Partai Golkar di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-61, DPD Partai Golkar Lampung Gelar Upacara Ziarah Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:25 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Sore Hari, Atur Lalu Lintas dan Cegah Kejahatan Jalanan

Rabu, 12 November 2025 - 10:27 WIB

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 00:15 WIB

Polsek Indrapura Gencar Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa SMPN 1 Sei Suka

Selasa, 11 November 2025 - 23:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Perkuat Pengamanan Malam, Gencarkan Patroli untuk Cegah Kriminalitas di Tanjung Tiram

Selasa, 11 November 2025 - 23:28 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan “Blue Light,” Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum

Selasa, 11 November 2025 - 14:21 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Gelar Bakti Sosial dan Santuni Anak Yatim, Rayakan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selasa, 11 November 2025 - 13:44 WIB

Kapolsek Medang Deras Gencarkan “Cooling System”, Jalin Sinergi dengan TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 11 November 2025 - 04:49 WIB

Polres Batu Bara Aktif Gelar Patroli “Blue Light”, Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Malam

Berita Terbaru