π° BOX REDAKSI
MEDIA TRIBUN 1
π LEGALITAS PERUSAHAAN
‘ Pengesahan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU β 0034812.AHA.01.01.2021
‘ Penerbit: PT. Cyber Sumatera Indonesia
‘ NPWP: 42.554.052.3.115.000
π§βπΌ PIMPINAN & REDAKSI INTI
‘ Pemimpin Umum: Abdiansyah
‘ Wakil Pemimpin Umum: Rahmat Hidayat
‘ Pimpinan Redaksi: ADI DG SILELE
‘ Redaktur Utama: Mustafa Kamal
‘ Redaktur Pelaksana: Syukri
‘ Koordinator Liputan: Hamsani, SE
‘ Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD
βοΈ TIM PENASEHAT HUKUM
‘ Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
‘ Edi Susanto, ST, SH
‘ Drs. Sugino, SH
π§βπ§ TIM TEKNIK & DOKUMENTASI
‘ Web Master: Faisal Riza, SST
‘ Fotografer: Muhfijar
π§ DEWAN REDAKSI
‘ Andik Prasetyo
‘ Jamidin
π KONTAK & INFORMASI
‘ Kontak Person / Chat WhatsApp: 0823-6708-8111
π JARINGAN PERWAKILAN DAERAH
β€ Koordinator Wilayah
‘ Provinsi Aceh: Junedi Selian
β€ Kepala Perwakilan Provinsi
‘ Sulawesi Selatan: Aswar
‘ Sumatera Utara: Debi Aprianto
‘ Jawa Timur: Bayu Siswantoro
‘ Kepulauan Riau: β
β€ Kepala Biro (Kabiro)
‘Kab. Takalar : Bakri DG Nompo
Subulussalam: Imran Cibro
‘ Aceh Tenggara: Muzakir Suparjo
‘ Gayo Lues: Ramli
‘ Kota Medan: Aswani Hafit
‘ Karo: Ramedy Atma Perangin Angin
‘ Surabaya: Wahyu Dianto
‘ Lamongan: Andik Prasetyo
ποΈ PEWARTA
Komarudin – Jawa Barat
‘ Ramli β Gayo Lues
‘ Zulkifli β Gayo Lues & Aceh Tenggara
‘ Bayu Siswantoro β Surabaya
‘ Aswani Hafit β Medan
π PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
‘ Seluruh wartawan Tribun 1 dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media.
‘ Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
‘ Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Tribun 1 namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
π― KOMITMEN & KODE ETIK
Redaksi Tribun 1 berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik yang:
‘ Profesional
‘ Independen
‘ Akurat
‘ Berimbang
π Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
‘ Pasal 3 ayat (1): Fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
‘ Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab
‘ Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi
‘ Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers diancam pidana/denda Rp500 juta
π¨ HAK JAWAB & HAK KOREKSI
‘ Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi
‘ Permintaan hak jawab dikirim via email/WA resmi redaksi
‘ Jika terbukti, redaksi akan segera melakukan klarifikasi atau koreksi
π« LARANGAN GRATIFIKASI
‘ Wartawan dilarang menerima uang, fasilitas, atau pemberian lain dari narasumber
‘ Pelanggaran dikenakan sanksi:
‘ Peringatan keras
‘ Pemberhentian dari struktur
‘ Proses hukum sesuai UU
π‘οΈ KEMERDEKAAN PERS
‘ Tribun 1 menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau sensor dari pihak manapun
‘ Pers yang bebas adalah tiang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab
π KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
‘ Redaksi mendukung UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‘ Setiap laporan yang menyangkut kepentingan publik akan dikawal profesional
π PERLINDUNGAN WARTAWAN
‘ Jika wartawan mengalami ancaman atau kriminalisasi saat bertugas:
‘ Redaksi akan memberi perlindungan hukum
‘ Dilaporkan ke Dewan Pers dan lembaga berwenang
π€ AJAKAN UNTUK MASYARAKAT
‘ Menjaga kemerdekaan pers
‘ Menghormati kerja jurnalistik
‘ Menjadikan media sebagai mitra demokrasi
ποΈ βMedia adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.β





















