Tribun1.com – BATUBARA — Penggunaan Dana Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian. Hingga September 2026, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Batubara.
Persoalan ini berkaitan dengan permintaan kejelasan mengenai proses pemeriksaan penggunaan anggaran desa. Keterbukaan informasi menjadi penting karena dana tersebut merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Bendahara Desa dan BPD Pernah Dipanggil
Berdasarkan penelusuran media, persoalan Dana Desa Medang sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Batubara.
Bendahara Desa Medang bersama sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat tertanggal 10 Juni 2025.
Pemeriksaan kemudian berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Batubara pada 11 Juni 2025.
Dalam proses tersebut, sejumlah keterangan dan dokumen disebut turut diserahkan sebagai bahan pendukung pemeriksaan.
Namun, hingga September 2026, belum diperoleh informasi resmi mengenai apakah pemeriksaan tersebut telah selesai, masih berjalan, atau telah menghasilkan rekomendasi tertentu.
Lamanya proses pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian maupun pelanggaran. Pemeriksaan dapat melibatkan berbagai tahapan, termasuk klarifikasi dan penelaahan dokumen.
Yang menjadi persoalan adalah belum adanya penjelasan yang memberikan kepastian mengenai status pemeriksaan tersebut.
Inspektorat Dimintai Konfirmasi
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Batubara di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada 14 September 2026.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batubara, Rahmat, menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban mengenai perkara tersebut.
“Saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab atau memberikan keputusan atas hal ini. Apa-apa yang Bapak pertanyakan akan saya catat dan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujar Rahmat.
Konfirmasi kemudian kembali disampaikan melalui WhatsApp pada 17 September 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari Inspektorat Kabupaten Batubara mengenai status dan hasil pemeriksaan Dana Desa Medang.
Hak Publik atas Informasi
Keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan desa memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
Meski demikian, tidak seluruh informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan secara otomatis dapat diberikan kepada publik. Informasi tertentu dapat memiliki batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat informasi yang belum dapat dibuka, penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya menjadi bagian penting dalam mekanisme pelayanan informasi publik.
BPD Medang Berkirim Surat ke Ombudsman dan Komisi Informasi
Karena belum memperoleh kejelasan yang diharapkan, sejumlah anggota BPD Medang disebut telah berkirim surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Komisi Informasi di Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan dengan harapan persoalan mengenai status pemeriksaan Dana Desa Medang mendapatkan kejelasan melalui lembaga yang berwenang.
“Semoga kelelahan kami ini dapat menjadi perhatian pihak Ombudsman dan Komisi Informasi, demi tegaknya aturan dan perundang-undangan,” ujar salah seorang anggota BPD Medang.
Sampai saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan Dana Desa Medang.
Ada atau tidaknya pelanggaran semestinya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen, serta bukti yang diperoleh dan dinilai oleh lembaga berwenang.
Publik Menunggu Kejelasan
Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi dari Inspektorat Kabupaten Batubara.
Di antaranya, apakah pemeriksaan Dana Desa Medang telah selesai, bagaimana hasil pemeriksaannya, apakah terdapat rekomendasi, dan jika pemeriksaan belum selesai, apa tahapan yang masih harus dilakukan.
Kejelasan tersebut penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik serta hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Inspektorat Kabupaten Batubara mengenai status dan tindak lanjut pemeriksaan Dana Desa Medang Tahun Anggaran 2024.
Permintaan penjelasan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan untuk memastikan proses pengawasan terhadap penggunaan uang publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. (Red)














































