Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

TRIBUN1

- Author

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kutacane- ‎Seorang bakal calon kepala desa (kades) Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sahidil Ahmad, mengaku kecewa atas keputusan pembatalan pencalonannya yang disebut berkaitan dengan persoalan domisili. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul menjelang tahapan penetapan bakal calon, sementara tahapan pendaftaran hingga pelaksanaan tes sebelumnya telah dilalui.
‎
‎Menurut keterangan Sahidil Ahmad, selama proses pendaftaran, tidak ada sanggahan dari panitia pemilihan terkait dokumen persyaratan yang diserahkannya, termasuk persoalan domisili.
‎
‎Ia menyebutkan, sejumlah tahapan seleksi juga telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi hingga tes membaca Al-Qur’an bagi bakal calon yang beragama Islam.
‎
‎Namun, menjelang penetapan bakal calon kepala desa, pencalonan Sahidil disebut dibatalkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., dengan alasan persoalan domisili.
‎
‎Sahidil mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Pasalnya, menurut dia, dokumen domisili yang dimilikinya telah diterbitkan melalui administrasi kependudukan.
‎
‎”Saya kecewa karena sejak awal pendaftaran hingga pelaksanaan tes tidak ada sanggahan terkait domisili saya.
‎
‎Namun, ketika sudah mendekati penetapan bakal calon, persoalan ini justru muncul,” demikian inti keberatan Sahidil.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tiga rumah yang berada di Desa Kutambaru Bencawan, Desa Kisam, dan Desa Kuta Buluh Botong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang sah dan ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa yang berlaku.
‎
‎Sudah Mengadu ke Sejumlah Pihak
‎Sahidil mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Asisten II, serta pihak kecamatan.
‎
‎Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas keberatannya.
‎
‎Ia menyebut persoalan tersebut turut berkaitan dengan sanggahan dari seorang warga yang disampaikan melalui surat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan.
‎
‎Sahidil pun mempertanyakan konsistensi proses seleksi, khususnya terkait pemeriksaan persyaratan administrasi yang seharusnya menjadi bagian penting sejak tahapan awal pencalonan.
‎
‎Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat meninjau kembali persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan dokumen yang ada serta ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kalau memang ada persoalan domisili, mengapa sejak awal tidak disampaikan? Surat domisili saya sudah diterbitkan. Saya berharap ada penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan ini,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberatan Sahidil Ahmad dan alasan pembatalan pencalonan tersebut, Pj. Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang bagi Pj. kepala desa, panitia pemilihan, DPMK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk ketentuan administrasi domisili yang menjadi persoalan.
‎
‎Kepastian mengenai sah atau tidaknya persyaratan pencalonan Sahidil Ahmad perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
‎
‎Dengan demikian, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun dalam proses pemilihan kepala desa.
‎

( RED )

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Situasi Genting di Lawe Alas: Jebolnya Tanggul Sungai dan Aktifitas Tambang Galian C Dinilai Melanggar Undang-Undang
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan
Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab
Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Situasi Genting di Lawe Alas: Jebolnya Tanggul Sungai dan Aktifitas Tambang Galian C Dinilai Melanggar Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 20:49 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Senin, 20 Juli 2026 - 00:30 WIB

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas

Senin, 6 Juli 2026 - 13:53 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terbaru