Diduga Tak Sesuai Regulasi, Proyek Drainase di Subulussalam Dituding Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

TRIBUN1

- Author

Senin, 7 Juli 2025 - 19:24 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Proyek pembangunan drainase lingkungan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kampong Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan transparansi dan keabsahan proyek tersebut, yang disebut-sebut telah dibangun sebelumnya semasa kepemimpinan Geuchik almarhum Mustar Angkat.

Papan nama kegiatan menyebutkan proyek ini berupa normalisasi drainase sepanjang 50 meter, dengan ukuran 0,7 meter x 0,9 meter, menggunakan Dana Desa senilai Rp16.500.000. Namun kejanggalan muncul karena papan tersebut justru mencantumkan lokasi kegiatan di “Desa Solok”, padahal berada di Kampong Danau Tras. Hal ini memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian administrasi dan potensi penyimpangan informasi proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebut drainase tersebut sudah pernah dibangun dan merasa tidak pernah diajak bermusyawarah atau diberikan sosialisasi ulang terkait perencanaan proyek. Mereka menganggap proyek ini hanya tambal sulam dari pekerjaan sebelumnya, tanpa transparansi teknis dan partisipasi masyarakat. Kondisi inilah yang mendorong munculnya tudingan adanya proyek tumpang tindih atau duplikasi kegiatan.

Kepala Desa Danau Tras, Pak Banjir, saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 Juli 2025, mengklarifikasi bahwa proyek tersebut bukan pembangunan baru, melainkan rehab atau perbaikan karena kondisi drainase lama sudah rusak total. Menurutnya, tindakan tersebut perlu segera dilakukan agar fungsi saluran air dapat kembali normal, khususnya menjelang musim hujan.

Namun klarifikasi itu tidak serta merta meredam kecurigaan masyarakat. Sebab, proyek yang direhabilitasi tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal, dan tidak ada bukti teknis yang disampaikan kepada publik bahwa drainase lama memang dalam kondisi rusak parah hingga layak direhabilitasi dengan dana sebesar itu.

Berdasarkan analisa awal dari dokumentasi visual di lapangan, tampak bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan adalah pembangunan infrastruktur dasar—kemungkinan besar saluran drainase atau parit. Lokasi berada di lingkungan pedesaan dengan tanah merah dan vegetasi lebat di sekitarnya. Beberapa pekerja terlihat sedang beraktivitas dengan bahan material seperti semen, kayu bekisting, dan kerikil. Namun, kondisi fisik proyek belum rampung. Struktur terlihat masih kasar dan belum selesai dicor.

Yang paling mencolok, tidak tampak papan informasi proyek yang biasanya wajib ditampilkan di lokasi kegiatan. Ini bertentangan dengan ketentuan transparansi publik sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 dan Perpres No. 104 Tahun 2021, yang mewajibkan pemasangan papan proyek untuk menginformasikan sumber dana, volume pekerjaan, dan pelaksana kegiatan kepada publik.

Tak hanya itu, minimnya perlengkapan keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan, yang menunjukkan lemahnya aspek keselamatan kerja dan pengawasan teknis di lapangan.

Secara umum, berdasarkan pengamatan visual, kualitas pekerjaan belum bisa dinilai karena masih berlangsung. Namun, kelemahan pada aspek administratif dan teknis seperti ketidakterbukaan informasi proyek dan lemahnya pengawasan sudah cukup untuk memicu perhatian masyarakat.

Permasalahan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, kegiatan Dana Desa harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, tidak boleh tumpang tindih, serta wajib melalui proses musyawarah desa secara terbuka. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga mengamanatkan bahwa setiap anggaran desa harus digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.

Jika proyek drainase tersebut merupakan pengulangan pekerjaan tanpa dasar teknis dan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang benar, maka hal itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan kepala desa mengelola keuangan secara jujur dan bertanggung jawab.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen, manipulasi volume pekerjaan, atau pengalihan lokasi yang disengaja, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara.

Atas dasar itulah, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kota Subulussalam, Unit Tipikor Polres Subulussalam, dan Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan lapangan atas proyek ini. Mereka berharap tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran negara, sekecil apa pun.

“Kami hanya ingin kejelasan dan memastikan bahwa uang negara benar-benar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat, bukan sekadar formalitas proyek,” pungkas salah satu tokoh masyarakat di Danau Tras.

Redaksi: Syahbudin Padank – Tim Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Mobil Wartawan Dilempar OTK, Polisi Percepat Penyelidikan
Nurasiah Klarifikasi Isu Penyimpangan, Tuding Media Sebarkan Opini Tanpa Verifikasi
Syahrul SH Kritik Media yang Sebarkan Tuduhan Jual Tanah Wakaf Tanpa Konfirmasi Pihak Terkait
Diduga Terima Uang dari Proyek APBDes, Kasi PMD Longkib Dianggap Langgar Hukum, APH Harus Bergerak
Solidaritas Wartawan Terguncang, Ketua AWNI Subulussalam Dituduh Membungkam Kritik Terhadap Pemerintah Desa
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana
Syahbudin Padang Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Apresiasi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ngobrol Santai di Warung, TNI dan Warga Kian Akrab Bangun Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:48 WIB

TMMD 128 Langkat: Tinggal di Rumah Warga, TNI Hadir Jadi Keluarga Baru Bangun Desa

Senin, 27 April 2026 - 04:09 WIB

HKPS 2026 di Desa Banyuanyar, Momentum Pers Dekat dengan Rakyat dan Pembangunan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Sabtu, 25 April 2026 - 14:17 WIB

TMMD 128 Langkat Rehab 5 Rumah Warga Miskin, Hunian Tak Layak Disulap Jadi Aman dan Sehat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

news-1701