PT Rosin Dinilai Menyisakan Banyak Masalah, Publik Menilai Perusahaan Ini Kebal Hukum

TRIBUN1

- Author

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (07.05/2026) |  Pertanyaan yang paling mengganggu dari kasus PT Rosin Trading International kini bukan lagi soal satu-dua pelanggaran administratif. Pertanyaan itu jauh lebih tajam: sudah berapa tahun keadaan seperti ini dibiarkan, dan negara berada di mana ketika satu perusahaan terus berjalan di tengah sanksi, teguran, dan temuan resmi yang sudah tertulis terang? Di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, persoalan PT Rosin tidak lagi bisa disamarkan sebagai urusan pembenahan dokumen. Setelah rangkaian laporan pengawasan, keputusan gubernur, dan keluhan warga, perusahaan pengolahan getah pinus itu justru dipandang sebagian kalangan seolah masih bisa melaju tanpa konsekuensi berarti. Di titik itulah istilah “kebal hukum” muncul, bukan sebagai vonis, melainkan sebagai cermin frustrasi publik terhadap lambannya penindakan.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar kelalaian teknis. Menurut dia, jika keputusan resmi pemerintah sudah ada, tetapi pelaksanaan di lapangan tetap dipertanyakan, maka wajar publik bertanya apakah perusahaan ini mendapat perlakuan istimewa. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Bagi Purba, pertanyaan yang lebih penting justru sederhana dan telak: sudah berapa lama semua ini dibiarkan, dan mengapa negara baru terlihat bergerak setelah persoalan menumpuk begitu jauh.

Pernyataan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Rosin Trading International di Kabupaten Gayo Lues. Dokumen yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 itu menjadi bukti resmi paling keras bahwa Pemerintah Aceh tidak sedang berbicara dalam bahasa dugaan. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyatakan perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di sana tercatat pembuangan air limbah ke media lingkungan, tidak adanya izin kelayakan operasional atau SLO pemenuhan baku mutu air limbah, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu udara emisi, tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tidak menyampaikan RKOPHH Tahun 2024, serta tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai surat teguran sebelumnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mencolok, daftar pelanggaran teknis itu bukan hanya panjang, tetapi sangat rinci. Pemerintah mencatat PT Rosin tidak memiliki titik penaatan air limbah, tidak melengkapi titik outfall dengan nama dan koordinat, tidak melengkapi titik pemantauan air permukaan atau tanah, tidak memiliki SDM kompeten sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air, tidak memiliki SOP pengendalian pencemaran air, tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air, pengolahan air limbah bocor atau overflow, tidak memiliki alat ukur debit air limbah, tidak memenuhi baku mutu air limbah, tidak menggunakan laboratorium teregistrasi, tidak melakukan pengolahan air limbah, serta pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air. Pada sisi udara, perusahaan juga dicatat tidak melakukan inventarisasi sumber emisi, tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisi, tidak memiliki SDM kompeten untuk pengendalian pencemaran udara, tidak melakukan pemantauan udara ambien dan emisi secara berkala, tidak memiliki persetujuan teknis baku mutu udara emisi, dan tidak memiliki SOP tanggap darurat terhadap pencemaran udara. Pada pengelolaan limbah B3, pemerintah menyatakan PT Rosin tidak memenuhi ketentuan peralatan darurat, tidak mengemas limbah sesuai standar, tidak mengidentifikasi limbah yang dihasilkan, belum memiliki akun SIMPEL, tidak menyimpan limbah di tempat yang semestinya, tidak mencatat data dalam logbook dan neraca pengelolaan, melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum SLO terbit, tidak menyusun laporan pemanfaatan limbah B3, dan tidak memiliki struktur organisasi pengelolaan limbah B3. Bahkan tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun juga dinyatakan tidak tersedia.

Bagi LIRA, rincian sepanjang itu terlalu gamblang untuk dianggap sekadar ketidaksempurnaan administratif. “Ini bukan lagi soal kekurangan satu-dua dokumen. Ini soal fondasi operasional yang tidak dipenuhi. Kalau pemerintah sudah menulis semua itu dengan sangat jelas, lalu masih ada yang bilang semuanya baik-baik saja, publik tentu akan bertanya: siapa yang sedang melindungi siapa?” ujar Purba. Ia menambahkan, pengakuan Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, yang menyebut Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan atas berbagai kesalahan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan, justru mempertegas bahwa masalah PT Rosin bukan kabar liar. “Kalau kepala dinas sendiri mengakui ada banyak kesalahan, maka ini bukan isu liar. Ini masalah yang sudah tercatat di meja pemerintah,” katanya.

Pertanyaan tentang sudah berapa lama keadaan ini dibiarkan juga tidak lepas dari fakta bahwa di lapangan persoalan itu terus berulang. Dalam laporan yang beredar pada 24 Mei 2025, PT Rosin disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu juga menyinggung ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, padahal perangkat itu semestinya menjadi syarat dasar sebelum air limbah dibuang kembali ke lingkungan. Warga, terutama petani, disebut mengeluhkan sawah yang tidak lagi dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. Bila gambaran ini benar, maka dampaknya sudah jauh melampaui ruang pabrik. Ia menembus lahan pertanian, siklus tanam, dan sumber nafkah warga yang bergantung pada air dan tanah di sekitar lokasi.

Purba menilai, dampak seperti itu terlalu nyata untuk terus ditutupi dengan kalimat yang terlalu rapi. “IPAL itu syarat dasar. Kalau air limbah masih keluar sementara instalasi pengolahan tidak ada atau tidak berfungsi, lalu di mana letak kepatuhannya?” katanya. Ia mengingatkan bahwa warga yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik adalah pihak pertama yang merasakan akibatnya. “Kalau perusahaan bilang tidak ada masalah di lapangan, silakan lihat sawah warga. Silakan dengarkan orang yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik itu,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menyebut bahwa jika air limbah benar masih mengalir tanpa pengolahan memadai, maka tidak ada alasan untuk menganggap persoalan itu sudah selesai.

Sorotan terhadap PT Rosin juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang sejak lama mengikuti persoalan lingkungan di Gayo Lues. Dalam catatan yang beredar di ruang publik, seorang aktivis mahasiswa dan perwakilan pemuda setempat menggambarkan adanya kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru. Air sawah dilaporkan berminyak, terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah, dan jarak pabrik ke lahan warga disebut tidak jauh. Purba menilai, klaim perusahaan yang menyebut kondisi di lapangan merupakan faktor alam atau banjir tidak bisa begitu saja menghapus catatan tersebut. “Kalau mereka bilang itu banjir, maka tunjukkan uji laboratoriumnya, tunjukkan kajian airnya. Jangan cukup dengan kalimat sepihak lalu selesai,” katanya. Bagi dia, penjelasan berbasis data jauh lebih penting daripada pernyataan yang hanya terdengar aman.

Masalah lain yang disebut LIRA tak kalah serius adalah legalitas bahan baku getah yang masuk ke pabrik. Purba mempertanyakan dari mana asal getah yang diolah PT Rosin, apakah atas getah itu telah dibayar Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH kepada negara, siapa pemilik konsesi tempat penyadapan dilakukan, apakah ada kerja sama resmi dengan pemegang konsesi, dan apakah seluruh getah yang masuk dapat dibuktikan dengan dokumen SKSHHBK. “Kalau bahan baku tidak jelas asal-usulnya, maka legalitas produksi ikut dipersoalkan. Kalau dokumennya tidak sah, bagaimana negara memastikan PSDH masuk?” ujarnya. Menurut dia, jika pabrik tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemegang konsesi yang sah, maka bahan baku yang masuk patut dipertanyakan dasar legalnya. “Mereka boleh bilang produksi berjalan, tetapi sebelum itu tunjukkan dulu seluruh rantai dokumennya. Kalau tidak bisa dibuktikan, klaim kepatuhan itu cuma slogan,” kata Purba.

Sorotan LIRA tidak berhenti di bahan baku dan limbah. Dalam pernyataannya, Purba juga menyoroti sumber BBM atau minyak yang digunakan pabrik untuk menjalankan mesin produksi, boiler, dan kebutuhan operasional lainnya. Menurut dia, aparat hukum tidak cukup hanya memeriksa limbah dan bahan baku, tetapi juga perlu menelusuri apakah BBM yang dipakai merupakan BBM subsidi atau non-subsidi. “Ini juga harus diperiksa. Jangan hanya bahan baku getahnya, minyak yang dipakai untuk operasi pabrik juga harus jelas. Apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sesuai,” kata Purba. Ia menambahkan, bila benar kegiatan industri memakai BBM subsidi, maka hal itu harus diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga energi dan penyalahgunaan peruntukan. “Kalau yang dipakai untuk industri ternyata BBM subsidi, itu harus dijelaskan. Kalau non-subsidi, dokumen pembeliannya pun harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan dari dua sisi sekaligus: dari getah yang tidak jelas dokumennya dan dari minyak operasional yang tak jelas asalnya,” ujarnya.

Karena itu, Purba mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri untuk bergerak cepat, bukan lamban. Ia meminta penyelidikan dilakukan secepatnya, tetapi tetap dalam koridor hukum. “Kami minta kepolisian jangan lamban. Proses hukum harus berjalan secepatnya sesuai prosedur. Kalau ada dugaan pelanggaran, panggil, periksa, uji dokumen, ambil sampel, dan telusuri sumber masalahnya. Jangan tunggu terlalu lama sampai publik mengira ada pembiaran,” katanya. Menurut dia, jika negara serius, maka penyelidikan harus dilakukan segera dan menyeluruh. “Jangan sampai ada kesan perusahaan ini kebal hukum karena prosesnya lambat. Kalau harus cepat, ya cepat. Kalau harus diperiksa, ya diperiksa sekarang, bukan nanti,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum justru akan menunjukkan bahwa negara hadir, bukan sekadar mencatat.

Purba juga menyoroti persoalan tata niaga hasil hutan yang menurutnya tidak kalah penting. Ia menilai, jika produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh lalu produk tetap keluar dari pabrik, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusi, tetapi juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, dan keabsahan dokumen yang menyertainya. “Kalau ada produksi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pengiriman, tunjukkan asal barangnya. Kalau ada ekspor atau pengeluaran barang, tunjukkan kesesuaian data antarinstansi. Jangan sampai yang dilaporkan ke pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di tempat lain,” katanya. Jika alur produksi dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka masalahnya bisa menyentuh ranah tata niaga, kehutanan, kepabeanan, dan kepatuhan usaha. Di titik inilah publik menilai persoalan PT Rosin telah terlalu lama dibiarkan tanpa jawaban yang benar-benar menutup semua celah.

Secara hukum, kerangka yang mengikat kasus ini sebenarnya tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.

Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika data produksi, pengiriman, dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.

Maka ketika Purba menyebut perusahaan ini seolah kebal hukum, yang ia maksud bukan sekadar tuduhan emosional. Ia sedang menunjuk pada lambannya negara membaca rangkaian data yang sudah terang. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada teguran berlapis tanpa memastikan tindak lanjut nyata. “Kalau memang patuh, buktikan. Kalau memang tidak, tindak. Jangan sampai penegakan hukum hanya keras di atas kertas, tapi longgar di lapangan,” katanya.

Pada akhirnya, PT Rosin Trading International berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, legalitas bahan baku yang dipertanyakan, sumber BBM operasional yang harus dibuka, serta desakan publik agar pemerintah dan aparat hukum bergerak cepat sesuai proses hukum. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan tindakan yang menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling getir: sudah berapa lama semua ini dibiarkan, dan sampai kapan negara baru benar-benar hadir. (TIM MEDIA )

Berita Terkait

Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Lemah, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Pengadilan
Kejanggalan Surat Bukti Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga di PN Blangkejeren
Janji Pemda Gayo Lues Terkubur Lumpur: Tagihan Alat Berat Mangkrak
Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ngobrol Santai di Warung, TNI dan Warga Kian Akrab Bangun Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:58 WIB

Tandon Air Berdiri, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Senin, 27 April 2026 - 04:09 WIB

HKPS 2026 di Desa Banyuanyar, Momentum Pers Dekat dengan Rakyat dan Pembangunan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Sabtu, 25 April 2026 - 14:17 WIB

TMMD 128 Langkat Rehab 5 Rumah Warga Miskin, Hunian Tak Layak Disulap Jadi Aman dan Sehat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

news-1701