Tribun1.com – KABANJAHE – Perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Karo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo terus melaksanakan proses pembuktian terhadap perkara yang menjerat terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara dugaan tindak pidana kehutanan ini bermula dari laporan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Karo menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sejak awal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum sempat memberikan petunjuk atau P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan berkas. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 8 Juni 2026 sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.
Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa didakwa melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan, serta menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak. Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan penebangan pohon dan memanfaatkan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan berbagai saksi untuk memperkuat pembuktian. Para saksi berasal dari unsur kepolisian, Pemerintah Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Berdasarkan keterangan para saksi, aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung disebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Penebangan diduga menggunakan mesin chainsaw, sementara hasil kayu diangkut menggunakan kendaraan. Kawasan tersebut juga diduga dimanfaatkan menjadi lahan pertanian.
Sementara itu, ahli kehutanan menerangkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan yang dipadukan dengan pencocokan titik koordinat terhadap peta kawasan hutan menunjukkan lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Ahli juga menjelaskan bahwa status kawasan tersebut tidak pernah berubah serta tidak terdapat izin yang diberikan kepada para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit mesin chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa di persidangan.
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan para saksi, sidang pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge serta menghadirkan saksi tambahan dari pihak Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejaksaan juga menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara maupun selama persidangan menunjukkan para terdakwa tidak diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu guna pembangunan gereja.
Menurut Roy, fakta persidangan justru mengungkap bahwa kayu hasil penebangan dijual kepada seorang pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp9.722.000. Selain itu, para terdakwa juga menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.
Roy menambahkan bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari Kepala Desa. Bahkan, berdasarkan keterangan para saksi, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama di Desa Kuta Pengkih telah beberapa kali memberikan teguran agar aktivitas penebangan maupun pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu dihentikan. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.
“Mereka menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sedangkan lokasi tersebut berada di kawasan hutan. Seluruh dalil itu telah dibantah oleh para saksi dan ahli di persidangan,” ujar Roy Andalan Pelawi.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Karo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan. Keberadaan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus menjadi aset negara yang harus dilindungi demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. (Debi A’a)














































