Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

REDAKSI BATU BARA

- Author

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

🔴 PENIPUAN TANAH DI KARO: Pembeli Siap Lapor Oknum PNS ke Polisi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Syaiful Syafri Disabilitas SOIna Mengharumkan Sumut, Raih 2 Emas, 6 Perak Dan 4 Perunggu Di Pesonas NTT 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Warga Korban Angin Kencang di Desa Mandarsah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:43 WIB

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Sarang Narkoba di Nibung Hangus, Empat Orang Diamankan .

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Polda NTB Tanam Pohon Serentak Dukung Asta Cita Presiden

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan, Polda NTB Bantu Terjunkan Brimob

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Kapolres Toraja Utara Pimpin Aksi Green Policing di Jembatan Tagari

Berita Terbaru