Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

REDAKSI BATU BARA

- Author

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:49 WIB

*Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah*

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Bapak-Anak Terseret Kasus Sabu, Pengembangan “AMBON” Buka Tabir 153 Gram di Pantai Labu

Selasa, 1 September 2026 - 15:27 WIB

GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung

Selasa, 1 September 2026 - 12:17 WIB

*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026*

Selasa, 1 September 2026 - 08:06 WIB

Lahan Kritis & Sungai Tersumbat, Tokoh Pemuda Sei Suka Desak Audit Lingkungan PT. MNA

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Semarak Maulid Nabi dan Milangkala Desa Tanimulya, Pererat Silaturahmi Pemerintah Desa dengan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Terobos jalan dan irigasi 16 bangunan di Padalarang di Bongkar Satpol PP dan PUPR

Berita Terbaru