Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

TRIBUN1

- Author

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 14 Oktober 2026 | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues pada Selasa sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 2,85 gram. Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya seberat 0,19 gram yang diduga disembunyikan dengan cara ditempelkan pada batang pohon di sekitar lokasi penangkapan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di wilayah Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan langkah penegakan hukum sesuai prosedur,” kata Kabri.

Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama MI, dan menemukan 16 paket sabu dalam genggaman tangan kirinya. Polisi selanjutnya memeriksa area sekitar dan menemukan 1 paket sabu lain yang ditempelkan pada batang pohon.

Selain narkotika, polisi menyita empat lembar kertas putih yang bertuliskan harga sabu serta satu unit telepon seluler merek Oppo A3X berwarna merah gelap. Kertas bertuliskan harga tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 2 juta dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten tetangga.

Kabri mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari orang yang disebut dalam keterangan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain. MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga meminta warga berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, bukan hanya kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba, serta segera melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses penyidikan dan pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mendengar, mengetahui, atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan. Anda juga bisa menghubungi Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa). Kerahasiaan identitas dan keamanan pelapor dijamin sepenuhnya.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong
Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu
Uang Gadai dan Biaya Perbaikan Raib, Ardian Tuduh Leasing & Pemilik Mobil Main Mata di Gayo Lues
PT Rosin Dinilai Menyisakan Banyak Masalah, Publik Menilai Perusahaan Ini Kebal Hukum
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Lemah, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Pengadilan
Kejanggalan Surat Bukti Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga di PN Blangkejeren

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Dikmas Lantas di Pasar Dwikora, Atur Parkir dan Lapak Pedagang Agar Tidak Macet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Jalin Sinergi dengan Dishub, Bahas Penertiban Parkir Liar dan Persiapan Operasi Lilin 202

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB, Puluhan Kendaraan Diberi Teguran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Asesmen Susulan Kelayakan Rehabilitasi dan Re-edukasi Narapidana Pengguna Napza Berbasis Ketahanan Pangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Maksimalkan Lahan Kosong, Lapas Labuhan Ruku Budidayakan Sayuran di Area Beranggang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Pelatihan Internal Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Gel. III TA. 2026*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru