Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

DEBI APRIANTO

- Author

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun1.com – Batubara – Perda BPD Batubara menjadi sorotan serius setelah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Batubara menilai kekosongan regulasi tersebut melemahkan peran Badan Permusyawaratan Desa. Ketiadaan aturan terbaru dinilai berdampak langsung pada fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemerintah desa sebagai pengguna anggaran.

Perda BPD Batubara hingga kini belum diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Batubara. Ketua DPC ABPEDNAS Batubara, Mukhlisun, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat resmi agar Pemkab segera membentuk regulasi baru. Permohonan tersebut salah satunya tertuang dalam surat Nomor 03.SPm/84/DPC-ABPEDNAS/BB/XII/2025 yang meminta penerbitan Perda tentang BPD.

(Photo Mukhlisun ketua DPC Abpednas)

Mukhlisun menjelaskan, pembentukan Perda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam ketentuan itu, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan Perda paling lambat dua tahun sejak regulasi diberlakukan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda BPD Batubara yang masih digunakan saat ini adalah Perda Nomor 34 Tahun 2009. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan karena belum menyesuaikan regulasi terbaru. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap legalitas keputusan yang diambil BPD di tingkat desa.

Menurut Mukhlisun, ketiadaan Perda mutakhir berpotensi membuat kebijakan BPD dianggap cacat hukum. Dampaknya tidak hanya pada administrasi, tetapi juga melemahkan posisi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa menjadi tidak optimal,” ujarnya, Jumat (24/4).

Perda BPD Batubara yang belum diperbarui juga dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan desa. BPD mengalami hambatan dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini berpotensi memperlambat proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Tenaga Ahli Fraksi PKS, Wan Fadli Akbar, S.IP, menyarankan ABPEDNAS mengambil langkah strategis dengan menyurati DPRD Kabupaten Batubara. Ia mendorong agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I untuk membahas kendala pembentukan Perda tersebut.

(Photo wan Fadli Akbar)

Menurutnya, forum RDP dapat menjadi ruang klarifikasi antara ABPEDNAS, DPRD, dan pemerintah daerah. Melalui pertemuan itu, pihak-pihak terkait juga dapat diundang untuk mempercepat penyusunan Perda yang dibutuhkan.

ABPEDNAS bersama seluruh BPD se-Kabupaten Batubara berharap Pemkab Batubara segera merespons persoalan ini. Mereka menilai keberadaan Perda yang jelas dan mutakhir penting untuk memperkuat harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa, sekaligus memastikan pengawasan penggunaan anggaran berjalan efektif. (Debi A’a)

Berita Terkait

PT Inalum Gelar Pawai Obor HUT RI Ke-81, Diikuti 1.500 Peserta
Polsek Talawi Patroli Malam KRYD, Jaga Rasa Aman Di Kawasan Pelabuhan Dan Pasar
Polsek Lima Puluh Patroli SPBU, Antisipasi Antrian Dan Cegah Penimbunan BBM
HUT RI ke-81 di Desa Kacaribu Meriah, Warga Kompak Ikuti Beragam Lomba
Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol, Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Kriminalitas Malam Hari
Satlantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Blue Light Dan Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Bendera Merah Putih Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:16 WIB

PT Inalum Gelar Pawai Obor HUT RI Ke-81, Diikuti 1.500 Peserta

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Polsek Talawi Patroli Malam KRYD, Jaga Rasa Aman Di Kawasan Pelabuhan Dan Pasar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol, Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Kriminalitas Malam Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Satlantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Blue Light Dan Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Bendera Merah Putih Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Kualitas Jalan Hotmix Dipertanyakan, APH Dan Kejaksaan Diminta Audit Proyek Rp4 Miliar

Berita Terbaru