Tribun1.com – PPPK Paruh Waktu akhirnya mendapat kepastian setelah Dewan Pimpinan Pusat Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menggelar audiensi dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026. Pertemuan ini membahas masa depan regulasi, perpanjangan kontrak, serta peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi fokus utama dalam audiensi pertama bersama Kementerian PAN RB yang berlangsung pukul 09.11 hingga 10.20 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan masa kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Kepastian ini memberikan harapan bagi tenaga PPPK yang selama ini menunggu kejelasan status kerja mereka.
PPPK Paruh Waktu juga masuk dalam pembahasan penyusunan regulasi baru. Kementerian PAN RB tengah menyiapkan draft Peraturan Menteri terbaru sebagai pengganti regulasi Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk mengatur mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Regulasi baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kerja dalam Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu berakhir. Sementara itu, pembahasan anggaran masih berlangsung antara Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan aspek pendanaan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
PPPK Paruh Waktu juga bergantung pada peran pemerintah daerah. Usulan perpanjangan masa kerja dan perubahan status akan diajukan pemerintah daerah melalui mekanisme yang nantinya diatur dalam petunjuk teknis. Skema ini membuka peluang peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu yang selama ini menjadi harapan banyak tenaga PPPK.
Audiensi kedua bersama Badan Kepegawaian Negara yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.20 WIB menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis. Kebijakan tersebut bergantung pada kebutuhan riil yang diajukan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap daerah akan menyesuaikan kebutuhan tenaga masing-masing.
PPPK Paruh Waktu dalam mekanisme peralihan status akan melalui alur administratif. Pemerintah daerah mengusulkan perubahan status kepada Kementerian PAN RB, kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara. Proses ini menunjukkan adanya koordinasi antar instansi sebelum keputusan ditetapkan.
Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan setiap regulasi harus melalui koordinasi dengan Kementerian PAN RB. Kebijakan teknis yang nantinya diterbitkan akan disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaan berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Umum PPWI, Herru Gama Yudha, SH, dengan notulensi oleh Bendahara Umum Raden Setiawan Hidayat, S.IP. Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan kepastian status dan masa depan PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu kini memiliki harapan yang lebih jelas. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera mempercepat penerbitan regulasi agar kepastian hukum bagi tenaga PPPK paruh waktu dapat segera terwujud di seluruh Indonesia. (Debi A’a)








































