Tribun1.com – KARO — Penertiban pedagang dan parkir liar oleh Satpol PP Kabupaten Karo pada Rabu, 22 April 2026, berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik. Petugas turun ke lapangan menindak pedagang yang berjualan di lokasi terlarang serta kendaraan yang parkir sembarangan hingga memicu kemacetan.
Penertiban Satpol PP Karo dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Jon Karnanta Sembiring. Tim menyasar area yang selama ini sering dipenuhi pedagang di badan jalan serta kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran langsung dan meminta pelanggar segera memindahkan aktivitasnya.
Penertiban pedagang dan parkir liar ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah guna menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Karo. Keberadaan pedagang di bahu jalan serta kendaraan parkir sembarangan dinilai menjadi penyebab utama penyempitan badan jalan dan terganggunya aktivitas masyarakat.

Selain penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang diberikan imbauan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah. Pemilik kendaraan diminta mematuhi rambu dan aturan parkir agar tidak menghambat arus lalu lintas.
Kegiatan ini juga selaras dengan arahan Bupati Karo, Antonius Ginting, dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah menilai penataan pedagang dan parkir menjadi langkah penting untuk meningkatkan mobilitas warga.
Setelah penertiban berlangsung, arus kendaraan di lokasi kegiatan terlihat lebih lancar. Aktivitas masyarakat kembali normal tanpa hambatan akibat penyempitan jalan. Kondisi ini diharapkan dapat dipertahankan melalui kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
Satpol PP Karo menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya agar ketertiban umum tetap terjaga dan lingkungan yang aman serta nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan. (Debi A’a)






































