Tribun1.com – KARO – Polres Karo menuntaskan puluhan kasus dalam 100 hari pertama tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, kinerja penegakan hukum menunjukkan peningkatan, mulai dari pengungkapan kriminal umum hingga pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Senin (20/4/2026)
Kapolres Karo menegaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dan media. Menurutnya, informasi yang cepat dan akurat menjadi faktor penting dalam mendukung kerja kepolisian di lapangan.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dan rekan-rekan media sebagai kontrol sosial yang memberikan informasi secara cepat dan akurat,” tegas Kapolres dalam rilis capaian kinerja, Kamis.

Kinerja Polres Karo selama periode Januari hingga pertengahan April 2026 menunjukkan tren penyelesaian perkara yang dinamis. Pada Januari, dari 67 kasus yang ditangani, sebanyak 30 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 45 persen.
Memasuki Februari, angka penyelesaian meningkat menjadi 72 persen dari total 61 kasus. Sementara pada Maret, tingkat penyelesaian berada di angka 51 persen, dan pada awal April tercatat 29,72 persen dari perkara yang ditangani.
Selain angka penyelesaian, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap. Di antaranya kasus pembunuhan di Kabanjahe, pencurian kabel tower dengan kerugian puluhan juta rupiah, kejahatan migas, praktik perjudian, hingga perambahan hutan. Seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum.

Satres PPA dan PPO Polres Karo juga mulai diperkuat sejak Januari 2026. Pembentukan satuan baru ini difokuskan pada perlindungan perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.
Dalam kurun waktu tersebut, Satres PPA & PPO menangani 39 kasus. Dari jumlah itu, 27 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 69 persen. Kasus yang ditangani didominasi kekerasan terhadap anak, persetubuhan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Pengungkapan narkotika Polres Karo juga menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 46 kasus berhasil diungkap dengan total 61 tersangka diamankan selama periode 100 hari pertama 2026.
Barang bukti yang disita terdiri dari ganja lebih dari 99 gram dan 108 batang, sabu seberat 72,3 gram, serta 11 butir ekstasi. Polisi juga mengungkap beberapa kasus besar, termasuk ladang ganja di Desa Cinta Rakyat serta jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabanjahe dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Ke depan, Polres Karo tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah menggandeng generasi muda, khususnya Generasi Z, melalui kegiatan edukasi dan pembinaan.
Kapolres menyebut pendekatan preemtif dan preventif penting untuk mencegah kenakalan remaja, penyakit masyarakat, balap liar, tawuran, hingga penyebaran informasi hoaks.
Ia juga menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama.
“Bersama, kita wujudkan harkamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Karo,” pungkasnya. (Debi A’a)








































