Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

TRIBUN1

- Author

Selasa, 29 September 2026 - 21:22 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama dengan Bea Cukai Langsa (Joint Investigation), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Tersangka diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sabu 46,6 Kg Disebut Selamatkan 372.800 Jiwa

Polres Langsa memperkirakan 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.

Dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

‎Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: “Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu Pada Keluarga
Tim Trauma Healing SDM Polda Aceh Beri Dukungan Psikososial Bencana Alam Di Langsa

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 30 September 2026 - 23:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

Rabu, 30 September 2026 - 23:20 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Upah-Upah Enam Putra Putri Tanjungbalai Lanjutkan Pendidikan Ke Universitas Al-Azhar Kairo

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 14 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Rabu, 30 September 2026 - 20:53 WIB

*Peduli Korban Bencana, Bupati Batu Bara Tinjau Kerusakan dan Serahkan Bantuan kepada Warga*

Rabu, 30 September 2026 - 18:33 WIB

Karate Bhayangkara Presisi Unjuk Taji di Kejuaraan Piala Panglima TNI 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Patroli Keamanan di BIZAM

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Rabu Sore Lancar, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Jaga 18 Titik Arus Pulang Kerja

Berita Terbaru