Tribun1.com – KABUPATEN KARO – Dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi tanah persil mencuat di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang warga Kabanjahe berinisial GS (40) mengaku dirugikan dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
DUGAAN PENIPUAN TANAH
Bermula ketika GS membeli sebidang tanah yang terletak di Jalan Kabanjahe–Merek, tepatnya di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Tanah tersebut dibelinya dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
KETIDAKPASTIAN STATUS TANAH
Baru terungkap saat GS mendatangi lokasi lahan. Ia terkejut mendapati tanah tersebut telah dipagari dengan tulisan yang berbunyi: “DILARANG TRANSAKSI TANAH INI TANAH LIVIN GINTING.”
KLAIM MILIK PIHAK LAIN
Membuat GS semakin cemas. Informasi di lokasi menyebutkan tanah itu memang diklaim sebagai milik Livin Ginting dan telah disewakan kepada warga untuk ditanami berbagai sayuran. Penyewa lahan yang ditemui di lokasi juga membenarkan bahwa tanah tersebut sedang diperselisihkan antara oknum PNS penjual dengan Livin Ginting.
PEMBELI MINTA KEPASTIAN HUKUM.
GS telah meminta penjelasan kepada oknum PNS yang menjual tanah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang memuaskan.
“Kami juga sudah meminta penjelasan mengenai persoalan lahan tersebut kepada oknum PNS Pemkab Karo selaku penjual, tetapi belum ada kepastian. Kami selaku pembeli akan melaporkan oknum PNS tersebut ke Polres Karo,” ujar GS.
RENCANA PELAPORAN KE POLRES KARO
Dijadwalkan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026. GS meminta aparat penegak hukum memeriksa oknum PNS tersebut, meneliti keabsahan dokumen jual beli, serta menelusuri status kepemilikan lahan secara menyeluruh.
MASIH MENUNGGU KLARIFIKASI.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, informasi yang ada berasal dari keterangan pihak pembeli dan temuan di lokasi. Belum ada keterangan resmi dari oknum PNS penjual maupun Livin Ginting. Hasil pemeriksaan kepolisian akan menjadi acuan utama untuk memastikan apakah ada unsur penipuan atau pemalsuan dalam transaksi ini. (Red)














































