Liputan1.com -CIKALONGWETAN, BANDUNG BARAT — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan revitalisasi di SDN Panghegar, Desa Cisomang, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, dipertanyakan dari sisi keselamatan kerja hingga penggunaan material bangunan.
Program revitalisasi tersebut mencakup pembangunan atau rehabilitasi sejumlah ruang sekolah, termasuk 11 ruang kelas dan sejumlah ruangan lainnya. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Rehabilitasi Ruang Kelas 1 Rp157.022.224
Rehabilitasi Ruang Kelas 2 Rp156.191.285
Rehabilitasi Ruang Kelas 3 Rp156.591.265
Rehabilitasi Ruang Kelas 4 Rp157.139.491
Rehabilitasi Ruang Kelas 5 Rp126.643.938
Rehabilitasi Ruang Kelas 6 Rp114.590.468
Rehabilitasi Toilet Rp95.713.545
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Rp143.723.685
Rehabilitasi Ruang Administrasi 1 Rp71.773.303
Rehabilitasi Ruang Administrasi 2 Rp90.903.878
Penataan Lingkungan Rp50.000.000
TOTAL Rp1.320.293.082
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sejumlah pekerja yang terlihat melakukan pekerjaan di lokasi disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Bahkan, APD yang disebut telah disediakan di lokasi justru terlihat berserakan dan tidak digunakan oleh pekerja.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan sistem keselamatan konstruksi diterapkan dalam pekerjaan revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Padahal, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Standar tersebut antara lain mencakup standar mutu bahan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar prosedur pelaksanaan serta perlindungan sosial tenaga kerja.
Ketentuan tersebut juga diperkuat Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut menyatakan setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.
JKK-BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dipertanyakan
Bukan hanya APD. Informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan bahwa pekerja yang terlibat dalam pekerjaan revitalisasi tersebut diduga belum seluruhnya didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi kepada pihak P2SP maupun pihak yang bertanggung jawab atas administrasi tenaga kerja.
Sebab, ketentuan kepesertaan pekerja jasa konstruksi secara tegas mengatur perlindungan JKK dan JKM. Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran tersebut juga mencakup data pekerja, jumlah pekerja, alamat pekerja serta upah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa proyek jasa konstruksi, termasuk proyek yang bersumber dari APBN, termasuk dalam cakupan kepesertaan Jasa Konstruksi.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang belum terdaftar, perlu dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana komponen perlindungan tenaga kerja tersebut dianggarkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Material Bangunan Juga Jadi Sorotan
Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan material bangunan.
Di lapangan, penggunaan semen dalam pekerjaan revitalisasi SDN Panghegar turut menjadi perhatian. Terdapat dugaan bahwa semen yang digunakan merupakan produk dengan harga lebih rendah dibandingkan material yang umumnya digunakan pada pekerjaan konstruksi sejenis.
Namun, harga yang lebih murah atau merek tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa material tersebut tidak memenuhi spesifikasi.
Yang perlu diperiksa adalah apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan, termasuk standar mutu, jenis material, komposisi, volume, serta persyaratan yang tercantum dalam RAB dan dokumen teknis revitalisasi.
Hal tersebut penting karena PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur bahwa standar keamanan dan keselamatan konstruksi antara lain mencakup mutu bahan sesuai SNI dan/atau standar lain yang diakui pemerintah serta ditetapkan dalam kerangka acuan kerja.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan kualitas material seharusnya tidak hanya didasarkan pada merek atau harga pembelian. Pemeriksaan dokumen spesifikasi, bukti pembelian, volume material dan, bila diperlukan, pengujian mutu menjadi dasar yang lebih kuat untuk menentukan apakah material tersebut sesuai ketentuan.
Pengawasan Dipertanyakan
Sejumlah temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pekerjaan revitalisasi SDN Panghegar.
Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Aspek keselamatan pekerja dan mutu bangunan semestinya menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Pihak pengawas perlu memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, RAB serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, semestinya dilakukan evaluasi dan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
P2SP dan Pihak Terkait Perlu Buka Data
Atas temuan tersebut, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah seluruh pekerja telah didaftarkan dalam JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan?
Berapa jumlah pekerja yang terdaftar dan berapa besaran iurannya?
Apakah APD yang disediakan telah sesuai kebutuhan pekerjaan dan bagaimana pengawasannya di lapangan?
Apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB revitalisasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi mengenai pengelolaan anggaran maupun kualitas pekerjaan.
Terlebih, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran, keselamatan pekerja dan kepastian mutu bangunan menjadi hal yang layak diketahui publik.
Hingga berita ini disusun, pihak SDN Panghegar, P2SP dan pihak pengawas masih perlu dimintai klarifikasi mengenai penerapan K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, spesifikasi material serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian di lapangan dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan temuan visual atau informasi dari satu pihak.Catatan jurnalistik: bagian “anggaran tersebut dikemanakan” saya ubah menjadi pertanyaan tentang realisasi dan bukti pembayaran JKK/JKM, karena belum ada bukti yang menunjukkan dana tersebut benar-benar diselewengkan. Demikian pula soal semen: SNI dan harga murah tidak otomatis berarti material tidak sesuai spesifikasi. UU Jasa Konstruksi justru menekankan standar mutu bahan dan dokumen teknis sebagai dasar pemeriksaan..Tim”














































