Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

DEBI APRIANTO

- Author

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:16 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Tribun1.web.id //

Seorang pria berinisial BS(45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu(3/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menjelaskan bahwa tersangka B.S. yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.

Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Sat Binmas Polres Karo Edukasi Siswa TK Kemala Bhayangkari, Tanamkan Disiplin dan Keselamatan Sejak Dini
MPLS SMK Negeri 1 Kabanjahe 2026 Sukses Digelar, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kepedulian Lingkungan
Penilaian Bermakna Ubah Pembelajaran IPA di SMPN Satu Atap 4 Barusjahe, 88 Persen Siswa Capai Target Belajar
Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:57 WIB

Batujajar Bergerak: Warga, Lurah, dan Kadus Kompak Datangi Kios yang Bikin Resah Lingkungan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:46 WIB

Pelayanan Dipertanyakan, Pasien Kritis Diduga Ditelantarkan di Puskesmas Jaya Mekar Padalarang

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:35 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan di Polda Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:33 WIB

Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031

Berita Terbaru