Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung

TRIBUN1

- Author

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:05 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. Hanan A Rozak, MS secara resmi telah mengumumkan pengesahan 145 komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2025-2030 hasil musyawarah daerah (Musda) bertempat di ruang rapat Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung pada Senin (20/10/2025) siang.

Hanan A Rozak yang juga merupakan anggota DPR RI mengumumkan pengesahan komposisi dan personalia berdasarkan surat keputusan (SK) nomor Skep-117/DPP/Golkar/X/2025 yang telah ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Hanan A Rozak berharap seluruh pengurus Partai Golkar Provinsi Lampung benar-benar memahami doktrin Partai yakni Karya Siaga Gatra Praja artinya dia berkarya sesuai dengan keahlian, kompetensi dan bidang tugasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bekerja maksimal melakukan kerja-kerja politik sampai nanti Golkar berjaya dan besar. Kita harapkan kita saat ini posisi ketiga, bisa naik jadi kedua atau pertama,” pungkas Hanan.

Sementara dari 145 nama-nama yang telah disebutkan tersebut, salah satunya mengesahkan nama Darlian Pone, S.E, S.H, M.M sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.

Untuk diketahui, posisi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bidang Pemuda dan Olahraga, secara ex-officio ditetapkan juga sebagai Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) Provinsi Lampung Priode 2025-2030.

Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 35 Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar yang menegaskan bahwa Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar, selain itu berpedoman juga pada Pasal 46 ayat (6) yang menyatakan bahwa Ketua organisasi sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai di tingkatannya.

Kemudian penetapan ini berlaku sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Golongan Karya dan menjadi dasar pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kader muda Partai Golkar di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-61, DPD Partai Golkar Lampung Gelar Upacara Ziarah Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Milangkala ke-106 Desa Cikahuripan, Warga Disuguhi Wayang Golek dan Semangat Membangun Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kepala Desa ambil alih Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:11 WIB

HUT PAN ke-28, DPC PAN Kabupaten Bandung Barat Gelar Santunan Anak Yatim dengan Tema “Gerak Cepat Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Pansus X DPRD KBB Soroti Penataan Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 887 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kepala SMPN 2 Ngamprah Beri Keterangan dengan nada kesal saat di wawancara media soal Kondisi Sekolah, Wali Murid Minta Audit

Berita Terbaru