Takalar – tribun1.com | Kementerian Agama RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan resmi memulai pembangunan gedung ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Takalar. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN-SBSN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.548.500.000. Pembangunan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar.
Pelaksanaan konstruksi dipercayakan kepada CV. Mega Buana Persada sebagai kontraktor pelaksana, sementara kegiatan pengawasan dilakukan oleh CV. Lingkar Karya Consultant. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 100 hari kalender. Pembangunan gedung baru tersebut diharapkan dapat memberikan fasilitas belajar yang lebih layak bagi siswa dan tenaga pendidik, sekaligus menunjang peningkatan mutu pendidikan di MIN 2 Takalar.
Berlokasi di Jalan Papekang Lambusu, Kecamatan Mangarabombang, pembangunan gedung ruang kelas baru ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak mengingat jumlah siswa yang terus meningkat setiap tahun. Dengan hadirnya fasilitas baru, proses belajar mengajar diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, aman, dan nyaman, sehingga berdampak positif pada prestasi akademik maupun nonakademik peserta didik.
Namun, berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Rabu (26/11/2025), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait penerapan keselamatan kerja. Tidak satu pun pekerja terlihat menggunakan perlengkapan K3 maupun Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas konstruksi. Selain itu, pengawas proyek juga tidak berada di tempat ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media, sementara para pekerja memilih bungkam terkait kondisi tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap penerapan K3 dalam proyek konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan penyediaan lingkungan kerja aman serta kewajiban penggunaan APD bagi seluruh pekerja. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan kewajiban penerapan K3 oleh semua pelaku jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta Permenakertrans No. 5 Tahun 2018 mengenai standar K3 di lingkungan kerja konstruksi, semakin memperjelas bahwa aspek keselamatan kerja tidak dapat diabaikan oleh pihak manapun.
Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat berakibat pada sanksi administratif, denda, hingga tuntutan pidana, serta menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang merugikan secara materiil maupun nonmateriil. Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi sekaligus memastikan penerapan prosedur keselamatan kerja secara maksimal agar pembangunan dapat berlangsung dengan aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini terbit masih menunggu klasivikasi dari konsultan pengawas, pihak kontraktor dan dinas yang terkait. ( Tim)
Bersambung……








































