CIMAHI , Tribun 1 . Com || Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Pada Senin, 8 Desember 2025, ahli waris atas nama Padmawinata bersama kuasa hukum mendatangi kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pasundan Cimahi untuk menuntut hak kepemilikan tanah yang saat ini digunakan sebagai area kampus.
Kedatangan pihak ahli waris bertujuan untuk musyawarah dan mediasi terkait dugaan bahwa kampus STKIP Pasundan berdiri di atas tanah milik ahli waris Padmawinata seluas 7.480 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Permana RT 04 RW 02, Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Namun, setibanya di lokasi, rombongan ahli waris dan kuasa hukum tidak diperkenankan masuk ke area kampus. Gerbang sekolah ditutup rapat oleh petugas keamanan kampus, dan tidak satu pun pihak diperbolehkan masuk. Situasi dijaga aparat dari Polsek Cimahi untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban.
Karena tidak diberi akses masuk, terjadi diplomasi di luar gerbang sekolah. Pihak sekolah melalui salah satu perwakilan yayasan tetap tidak mengizinkan masuk dan mengarahkan ahli waris untuk menghubungi Biro Hukum Pasundan. Padahal, menurut kuasa hukum, sebelumnya mereka telah melayangkan surat resmi dan tembusan ke berbagai instansi, termasuk Biro Hukum Pasundan, Polsek, Polres, BPN, Kelurahan, hingga Gubernur Jawa Barat.
Karena pihak Biro Hukum Pasundan tidak kunjung hadir di lokasi, ahli waris Padmawinata bersama kuasa hukum akhirnya melakukan pemasangan plang kepemilikan di gerbang kampus. Plang tersebut bertuliskan:
“Tanah ini milik ahli waris Padmawinata berdasarkan PAW Pengadilan Agama Cimahi.”
Pemasangan plang tersebut dilakukan di hadapan pihak kepolisian Polsek Cimahi dan petugas keamanan kampus.
Kuasa Hukum: Kami Pegang Bukti Sah
Kuasa hukum ahli waris, Prasetya H.S., S.H., menjelaskan bahwa pemasangan plang telah direncanakan sebagai bentuk peringatan hukum.
“Hari ini kami memang sudah merencanakan pemasangan plang, bahkan sebelumnya juga mempertimbangkan penyegelan. Pihak STKIP mengklaim memiliki sertifikat hingga putusan PK, namun berdasarkan data kami, tanah ini tercatat dalam Letter C Persil 52 Kohir 590 yang menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya administratif dan hukum sejak beberapa bulan terakhir.
“Kami sudah berkirim surat ke yayasan, biro hukum, dan instansi terkait seperti BPN dan Kelurahan. Bahkan kami mendapat konfirmasi bahwa C No. 590 valid dan dikeluarkan oleh Kelurahan pada 2023. Namun sampai hari ini tidak ada respons dari pihak yayasan maupun biro hukum,” ungkapnya.
Prasetya menegaskan bahwa inti tuntutan ahli waris adalah hak kepemilikan sesuai putusan hukum.
“Perkara ini sudah memiliki dasar hukum sejak 2019. Kami tidak menuntut hal di luar ketentuan, kami hanya menuntut hak ahli waris yang seharusnya dikembalikan. Kami berharap Biro Hukum Pasundan bersikap kooperatif dan mengedepankan penyelesaian yang adil,” tegasnya.
Pihak Sekolah Enggan Berkomentar
Di tempat terpisah, tim awak media mencoba meminta keterangan dari pihak STKIP Pasundan Cimahi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah menolak memberikan pernyataan dan enggan diwawancarai.
Red ( Team liputan )








































