Prioritas Pembayaran THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara Setelah ABPK 2025 Ditetapkan

TRIBUN1

- Author

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:03 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 4 Februari 2025. beberapa perwakilan guru tingkat SD dan SMP melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Kabupaten Aceh Tenggara di ruang rapat Setdakab yang dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik, ST, M.Si dan didampingi oleh Asisten III, Kepala Disdikbud, Kepala BPKD, Inspektur, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum beserta jajaran eselon III di lingkungan Disdikbud Kab. Aceh Tenggara serta disaksikan oleh Kasat Intel Polres Aceh Tenggara Sdr. Said Iskandar, SE, MH yang memediasi pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Arabi, S.Pd yang mewakili para guru di Aceh Tenggara mempertanyakan tindak lanjut pertemuan pada tanggal 6 Januari 2025 terkait pembayaran THR dan Gaji ketiga belas bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dan Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2024 yang tidak kunjung dibayarkan sampai saat ini.

Atas pertanyaan tersebut Sdr. Drs. Jamanudin, M.AP selaku Asisten III menanggapi bahwa hal tersebut akan menjadi skala prioritas utama untuk dibayarkan setelah APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 ditetapkan.

Hal tersebut diamini oleh Syukur S. Karo Karo selaku Kepala BPKD Kab. Aceh Tenggara yang menyatakan bahwa saat ini tahapan APBK berada dalam finalisasi atas tindak lanjut hasil evaluasi gubernur, dan akan diusahakan selesai pada bulan Februari ini, lambatnya proses penyelesaian rancangan APBK tahun anggaran 2025 juga dipengaruhi oleh keluarnya kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran seperti instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025 ujarnya”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sdr. Julkifli, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang diusulkan pada Agustus 2024 kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga belas, dan usulan tersebut disetujui oleh Kementrian Keuangan dan dibayarkan pada pertengahan Desember 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun demikian, dana tersebut tertunda pembayarannya di Tahun 2024 karena tidak tertampung pada APBK 2024 disebabkan tidak adanya Perubahan APBK pada tahun tersebut, untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengusulkan dan sudah mengalokasikan anggaran di dalam rancangan APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara.

Total nilai THR dan Gaji ketiga belas tersebut berdasarkan Nota Dinas dari Kemenkeu Nomor ND-2072/PB-2/2024 tgl 9 Desember 2024 perihal Rekomendasi Penyaluran Tambahan DAU TA 2024, terkait tambahan penghasilan guru sebesar Rp8.942.053.000 untuk Kabupaten Aceh Tenggara.

Pada kesempatan tersebut, Sdr. Said Iskandar selaku kasat Intel juga berujar bahwa semua proses pembayaran yang bersumber dari APBK memiliki standar operasional prosedur, untuk itu mari bersama bersabar dalam menunggu agar penyelesaian anggaran tersebut sehingga kedepan dapat terbayarkan secepatnya.

Dalam mengakhiri pertemuan tersebut Pj. Bupati Aceh Tenggara Sdr. Taufik, ST, M.Si berpesan agar bersama sama kita jaga kondusifitas daerah kita sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, beliau juga berpesan kepada Kepala BPKD Aceh Tenggara agar memprioritaskan pembayaran THR dan Gaji ketiga belas serta tamsil guru yang selama ini tertunda setelah APBK Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.

Berita Terkait

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan
Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab
Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Anak Sudah Masuk Ranking, Orang Tua Mengaku Terkejut Saat Dinyatakan Tidak Lolos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

Penilaian Bermakna Ubah Pembelajaran IPA di SMPN Satu Atap 4 Barusjahe, 88 Persen Siswa Capai Target Belajar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:07 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:56 WIB

Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54 WIB

Merajut Kenangan, Menatap Masa Depan: SMK BANI ABDUL MALIK Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Penuh Makna

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Berita Terbaru