Prioritas Pembayaran THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara Setelah ABPK 2025 Ditetapkan

TRIBUN 1

- Author

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:03 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 4 Februari 2025. beberapa perwakilan guru tingkat SD dan SMP melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Kabupaten Aceh Tenggara di ruang rapat Setdakab yang dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik, ST, M.Si dan didampingi oleh Asisten III, Kepala Disdikbud, Kepala BPKD, Inspektur, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum beserta jajaran eselon III di lingkungan Disdikbud Kab. Aceh Tenggara serta disaksikan oleh Kasat Intel Polres Aceh Tenggara Sdr. Said Iskandar, SE, MH yang memediasi pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Arabi, S.Pd yang mewakili para guru di Aceh Tenggara mempertanyakan tindak lanjut pertemuan pada tanggal 6 Januari 2025 terkait pembayaran THR dan Gaji ketiga belas bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dan Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2024 yang tidak kunjung dibayarkan sampai saat ini.

Atas pertanyaan tersebut Sdr. Drs. Jamanudin, M.AP selaku Asisten III menanggapi bahwa hal tersebut akan menjadi skala prioritas utama untuk dibayarkan setelah APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 ditetapkan.

Hal tersebut diamini oleh Syukur S. Karo Karo selaku Kepala BPKD Kab. Aceh Tenggara yang menyatakan bahwa saat ini tahapan APBK berada dalam finalisasi atas tindak lanjut hasil evaluasi gubernur, dan akan diusahakan selesai pada bulan Februari ini, lambatnya proses penyelesaian rancangan APBK tahun anggaran 2025 juga dipengaruhi oleh keluarnya kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran seperti instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025 ujarnya”

Lebih lanjut Sdr. Julkifli, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang diusulkan pada Agustus 2024 kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga belas, dan usulan tersebut disetujui oleh Kementrian Keuangan dan dibayarkan pada pertengahan Desember 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun demikian, dana tersebut tertunda pembayarannya di Tahun 2024 karena tidak tertampung pada APBK 2024 disebabkan tidak adanya Perubahan APBK pada tahun tersebut, untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengusulkan dan sudah mengalokasikan anggaran di dalam rancangan APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara.

Total nilai THR dan Gaji ketiga belas tersebut berdasarkan Nota Dinas dari Kemenkeu Nomor ND-2072/PB-2/2024 tgl 9 Desember 2024 perihal Rekomendasi Penyaluran Tambahan DAU TA 2024, terkait tambahan penghasilan guru sebesar Rp8.942.053.000 untuk Kabupaten Aceh Tenggara.

Pada kesempatan tersebut, Sdr. Said Iskandar selaku kasat Intel juga berujar bahwa semua proses pembayaran yang bersumber dari APBK memiliki standar operasional prosedur, untuk itu mari bersama bersabar dalam menunggu agar penyelesaian anggaran tersebut sehingga kedepan dapat terbayarkan secepatnya.

Dalam mengakhiri pertemuan tersebut Pj. Bupati Aceh Tenggara Sdr. Taufik, ST, M.Si berpesan agar bersama sama kita jaga kondusifitas daerah kita sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, beliau juga berpesan kepada Kepala BPKD Aceh Tenggara agar memprioritaskan pembayaran THR dan Gaji ketiga belas serta tamsil guru yang selama ini tertunda setelah APBK Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara: HUT Humas Polri Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Warga Demo Tolak RAM Sawit Berdiri di Atas Tanah Wakaf di Pardomuan 2 Aceh Tenggara, Camat: Akan Dimediasi
Kasus Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Sarat Kejanggalan
Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal Resmikan Penutupan TMMD ke-125 di Aceh Tenggara
Ketika Dunia Pendidikan Membiarkan Pungli Tumbuh: Seragam Rp770 Ribu Diwajibkan di SMK
Dibangun Tanpa Batching Plant, Proyek Rp10 Miliar Aceh Tenggara Terancam Tak Lolos Audit Kelayakan
Warga Lawe Tawakh Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Copot Pj. Pengulu yang Dianggap Arogan
Motif Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Habisi Paman dan Sepupunya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:28 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tekankan Kasih dan Kebersamaan dalam Perayaan Natal Keluarga Besar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:02 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Kepala Daerah Resmikan Ruang Kelas Perkuliahan UMMAS di Lapas Labuhan Ruku

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:15 WIB

‎Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar “Jumat Berkah” di Depok, Sasar Pekerja Harian

Sabtu, 13 Desember 2025 - 01:53 WIB

Wakapolri Resmikan Program Pelayanan Pengaduan Reserse: Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:11 WIB

Camat Mangarabombang Turun Tangan: Pimpin Jumat Bersih untuk Benahi Lingkungan Kantor dan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06 WIB

SPPG Mangarabombang mangadu  01,Sajikan Menu Makan Siang Lezat

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:24 WIB

Papan Proyek Terpasang, Kualitas Dipertanyakan: Warga Tuntut Transparansi dan Uji Teknis Proyek Jalan Purwakarta–Subang”

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58 WIB

Sempat Mengaku Tak Pernah Dapat Bantuan, Faktanya Jumaria Penerima Bantuan KPM Aktif

Berita Terbaru