Dua Perangkat Desa, Desa Perk Padang Pulau Diberhentikan Kepala Desa.

DEBI APRIANTO

- Author

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:18 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, tribun1.web.id //

Kepala Desa Perk Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan berinisial Sy melakukan pemecatan sepihak terhadap Dua (2) Staf desa, yakni Suci Murniati, selaku Kasi Pelayanan dan Tika Ulandari selaku Kaur Desa, semenjak Rabu 30 April 2025.
Pemberhentian tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan dapat terjadi karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Camat Bandar Pulau Samsul melalui Sekcam Sakban Lubis, SE didampingi Kasi PMK Melfa dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin (5/5) di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu harusnya lebih dulu ada surat peringatan satu, dua dan tiga.
Sesuai dengan ketengan Kepala desa Perk Padang Pulo SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada di kirim ke kecamatan”, ucap Sekcam yang diamini Kasi PMK Kecamatan Bandar Pulau.
Sekcam menyebutkan, alasan Kades memberhentikan kedua kaur tersebut kata Kades akibat tidak kedisiplinan kegiatan di desa, dan tidak loyalitas kepada atasan.
“Belum ada kami terima tembusan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Kepala Desa, Camat juga belum memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut”, ungkap Sakban Lubis yang diamini Melfa.
Menyinggung isu Kades Perk Padang Pulau sering tidak memenuhi undangan rapat-rapat di Kantor Camat Bandar Pulau, Camat merasa tidak punya hak untuk melakukan tindakan kepada oknum Kades yang tidak mempunyai kepatuhan.
“Kelemahan kami di kecamatan ini, desa sudah menjadi raja kecil, karenanya desa sudah bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Camat hanya bisa menegur dan melaporkan, tidak bisa melakukan tindakan pemecatan seperti dulu”, ungkap Sekcam.
Lanjut Sekcam, lebih besar lagi pran BPD dari pada Camat, BPD bisa mengevaluasi kinerja Kepala Desa dengan cara bersidang untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada hingga ke Bupati Asahan. Seperti halnya pemberhentian terkait pemberhentian Kaur Desa ini juga harus ada persetujuan BPD”, ujar lubis.
Ketika Suci Mjurnuati sebelumnya ditemui Media ini terkait pemberhentiannya dari Staf Desa membenarkan bahwasanya dianya bersama temannya Tika Wulandari telah diberhentikan semenjak 30 April 2025. Ketika ditanya alasan Kades memberhentikan mereka berdua, Suci S enggan berbicara “ saya takut cerita pak nanti saya dituduh lagi hal yang enggak-enggak, tuturnya sembari menghubungi temannya Tika melalui Hpnya.
Setelah terhubung Suci mengakui bahwa rekannya Tika juga menyarankan supaya jangan banyak bercerita, karena mereka takut terjadi hal-hal yang buruk dari Kades dan kroninya.
Secara terpisah ketua BPD Desa Perk Padang Pulau Muhairi yang konon kabarnya sejak pensiun dari karyawan PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau sudah tidak lagi berdomisili di Desa Perk Padang Pulau, tetapi sudah pindah di Desa Perk Bandar Selamat. Ketika ingin dikonfirmasi wartawan di rumahnya ketua BPD tersebut tidak berada di rumah, menurut keterangan sedang pergi ke luar kota.

(Debi A’a)

Berita Terkait

HUT PRI Sumbar Gelar Donor Darah Besar di Dharmasraya, Edi Anwar Tegaskan Politik Kemanusiaan
Koperasi Cakrawala Nusantara Resmi Dibentuk, DPD SPMI Kabupaten Karo Siapkan Langkah Nyata Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Sat Lantas Indrapura Gelar Patroli Blue Light, Kawal Keamanan Perjalanan Malam di Jalinsum
Edi Rusyandi Terpilih Secara Aklamasi, Golkar Bandung Barat Siap Perkuat Regenerasi dan Konsolidasi
SWI Buktikan Komitmen, UMJ Jadi Mitra Penguatan Profesionalisme Wartawan
Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Batujajar Bergerak: Warga, Lurah, dan Kadus Kompak Datangi Kios yang Bikin Resah Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Edi Rusyandi Terpilih Secara Aklamasi, Golkar Bandung Barat Siap Perkuat Regenerasi dan Konsolidasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:57 WIB

Batujajar Bergerak: Warga, Lurah, dan Kadus Kompak Datangi Kios yang Bikin Resah Lingkungan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:46 WIB

Pelayanan Dipertanyakan, Pasien Kritis Diduga Ditelantarkan di Puskesmas Jaya Mekar Padalarang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34 WIB

Pelantikan DPP SWI Jadi Titik Balik Penguatan Solidaritas Wartawan Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Anak Sudah Masuk Ranking, Orang Tua Mengaku Terkejut Saat Dinyatakan Tidak Lolos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:56 WIB

Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti

Berita Terbaru