Dua Perangkat Desa, Desa Perk Padang Pulau Diberhentikan Kepala Desa.

DEBI APRIANTO

- Author

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:18 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, tribun1.web.id //

Kepala Desa Perk Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan berinisial Sy melakukan pemecatan sepihak terhadap Dua (2) Staf desa, yakni Suci Murniati, selaku Kasi Pelayanan dan Tika Ulandari selaku Kaur Desa, semenjak Rabu 30 April 2025.
Pemberhentian tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan dapat terjadi karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Camat Bandar Pulau Samsul melalui Sekcam Sakban Lubis, SE didampingi Kasi PMK Melfa dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin (5/5) di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu harusnya lebih dulu ada surat peringatan satu, dua dan tiga.
Sesuai dengan ketengan Kepala desa Perk Padang Pulo SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada di kirim ke kecamatan”, ucap Sekcam yang diamini Kasi PMK Kecamatan Bandar Pulau.
Sekcam menyebutkan, alasan Kades memberhentikan kedua kaur tersebut kata Kades akibat tidak kedisiplinan kegiatan di desa, dan tidak loyalitas kepada atasan.
“Belum ada kami terima tembusan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Kepala Desa, Camat juga belum memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut”, ungkap Sakban Lubis yang diamini Melfa.
Menyinggung isu Kades Perk Padang Pulau sering tidak memenuhi undangan rapat-rapat di Kantor Camat Bandar Pulau, Camat merasa tidak punya hak untuk melakukan tindakan kepada oknum Kades yang tidak mempunyai kepatuhan.
“Kelemahan kami di kecamatan ini, desa sudah menjadi raja kecil, karenanya desa sudah bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Camat hanya bisa menegur dan melaporkan, tidak bisa melakukan tindakan pemecatan seperti dulu”, ungkap Sekcam.
Lanjut Sekcam, lebih besar lagi pran BPD dari pada Camat, BPD bisa mengevaluasi kinerja Kepala Desa dengan cara bersidang untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada hingga ke Bupati Asahan. Seperti halnya pemberhentian terkait pemberhentian Kaur Desa ini juga harus ada persetujuan BPD”, ujar lubis.
Ketika Suci Mjurnuati sebelumnya ditemui Media ini terkait pemberhentiannya dari Staf Desa membenarkan bahwasanya dianya bersama temannya Tika Wulandari telah diberhentikan semenjak 30 April 2025. Ketika ditanya alasan Kades memberhentikan mereka berdua, Suci S enggan berbicara “ saya takut cerita pak nanti saya dituduh lagi hal yang enggak-enggak, tuturnya sembari menghubungi temannya Tika melalui Hpnya.
Setelah terhubung Suci mengakui bahwa rekannya Tika juga menyarankan supaya jangan banyak bercerita, karena mereka takut terjadi hal-hal yang buruk dari Kades dan kroninya.
Secara terpisah ketua BPD Desa Perk Padang Pulau Muhairi yang konon kabarnya sejak pensiun dari karyawan PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau sudah tidak lagi berdomisili di Desa Perk Padang Pulau, tetapi sudah pindah di Desa Perk Bandar Selamat. Ketika ingin dikonfirmasi wartawan di rumahnya ketua BPD tersebut tidak berada di rumah, menurut keterangan sedang pergi ke luar kota.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Penertiban Pasar Berastagi Diperketat, Pedagang Liar Diberi Teguran Tegas
Reses DPRD Sumut di Samura, Warga Soroti Jalan Rusak dan Bangunan Liar
TMMD 128 Langkat Humanis, Satgas Ajak Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Kamtibmas
MTQ ke-XIX Kabupaten Batu Bara ditutup meriah – Kecamatan Datuk Lima Puluh raih juara umum
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Ngobrol Santai di Warung, TNI dan Warga Kian Akrab Bangun Desa

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:47 WIB

Narkoba Digempur! Polres Tanah Karo Bongkar 26 Kasus Selama Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 17:56 WIB

UKT Shokaido Karo Sukses, 100 Karateka Unjuk Kemampuan di Kabanjahe

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Penertiban Pasar Berastagi Diperketat, Pedagang Liar Diberi Teguran Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WIB

Reses DPRD Sumut di Samura, Warga Soroti Jalan Rusak dan Bangunan Liar

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:26 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Intel Gabungan, Perang Narkoba di Karo Makin Digencarkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:17 WIB

SPMI Karo Perkuat Kekompakan, Fokus Tuntaskan Program yang Tertunda

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sabu Berastagi Digulung, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi di Desa Gurusinga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Narkoba di Karo Digerebek, Petani Ditangkap Bawa Sabu dan Pecahan Ekstasi

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Narkoba Digempur! Polres Tanah Karo Bongkar 26 Kasus Selama Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:47 WIB

error: Content is protected !!