Polres Sergai Siaga Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

DEBI APRIANTO

- Author

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:43 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Tribun1.web.id //

Polres Serdangbedagai (Sergai) yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S., melaksanakan pengamanan kegiatan pengosongan lahan atas gugatan perkara antara pemohon PT.PN IV melawan termohon pemilik RM. Simpang Tiga Perbaungan, Kamis (08/05/2025) sekira pukul 09.14 WIB s.d selesai di RM. Simpang Tiga Kec. Perbaungan, Kab. Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Berdasarkan surat dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV., yang dalam hal ini diwakili oleh Jatmiko Krisna Santosa, bertindak selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Seirampah pada tanggal 03 Februari 2025, yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Seirampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.

Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januar 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai – Sumut.

Pengosongan lahan atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdangbedagai an. Natalia Swana Rita, S.H., M.H., Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025.

Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S., menyampaikan Personil yang melaksanakan pengamanan terdapat 115 Personil Polres Sergai yang dimana bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan atau tindak keributan.

Adapun objek perkara yang di gugat adalah RM. Simpang Tiga Perbaungan seluas 2679 M² dengan batas antara lain :
– Utara berbatasan dengan pemukiman rumah warga
– Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina.
– Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebingtinggi
– Timur berbatasan jalan H.Tengku Rijal Nurdin ( Jalan Pantai Cermin ).

Sekira pukul 09. 17 WIB, Panitera Sri Wahyuni, S.H., M H., memperkenalkan diri serta menyampaikan akan membacakan amar putusan perihal pengosongan lahan dihadapan para tergugat. Lalu, pada sekira pukul 09.22 WIB, pembacaan amar putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah an. RAHMAD DIANSYAH SH dengan isi amar putusan antara lain :
– Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut.
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah untuk itu dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
– Mengeluarkan Tergugat 1 / Termohon Eksekusi I, Tergugat II / Termohon Eksekusi II, dan Tergugat III / Termohon Eksekusi III dari objek sengketa tersebut yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara serta menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi.
– Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu, pada hari dan jam kerja, kecuali hari libur dan hari besar yang dimuliakan, dan jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan Alat Keamanan Negara (POLRI/TNI).

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (08/05/2025) di lokasi menjelaskan pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Seirampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri, katanya.

Lanjutnya, Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari, terangnya.

Turut hadir dalam.kegiatan, Kabag Ops Polres Sergai KOMPOL Hendro Sutarno, S.H., PJU Polres Sergai, 115 Personil Polres Sergai, Panitera PN Seirampah Sri Wahyuni, S.H., M.H., Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Negara Seirampah Rahmad Diansyah, S.H., Tim kejaksaan Negeri Seirampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Seirampah
Dari PN 8 orang, selaku Pemohon Manager PTPN IV KEBUN ADOLINA beserta staf, Pihak termohon antara lain; Denis Boy Salim, Salim, Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, Ratna Ningsih S.H.

(Debi A’a)

Berita Terkait

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light Malam Hari di Jalinsum Indrapura – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light dan Awasi SPBU di Jalinsum Siparepare – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Lima Puluh – Antisipasi Kemacetan Malam Hari dan Berikan Kenyamanan Masyarakat
Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Patroli Rutin Roda-4 – Awasi Area Sekitar Gereja dan Antisipasi Tindak Pidana
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar “Minggu Kasih” – Bagi Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Lansia
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan PAM Lalu Lintas di Depan Gereja HKBP Lima Puluh – Jemaat Bisa Ibadah dengan Nyaman
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031

Senin, 27 Juli 2026 - 03:27 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light Malam Hari di Jalinsum Indrapura – Kegiatan Aman Lancar

Senin, 27 Juli 2026 - 01:54 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light dan Awasi SPBU di Jalinsum Siparepare – Kegiatan Aman Lancar

Senin, 27 Juli 2026 - 01:40 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Lima Puluh – Antisipasi Kemacetan Malam Hari dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Patroli Rutin Roda-4 – Awasi Area Sekitar Gereja dan Antisipasi Tindak Pidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:35 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan PAM Lalu Lintas di Depan Gereja HKBP Lima Puluh – Jemaat Bisa Ibadah dengan Nyaman

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:11 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terbaru