PT. Kencana Hijau Binalestari Diberi Peringatan Keras oleh Gubernur Aceh, Tiga Pelanggaran Diungkap

TRIBUN1

- Author

Senin, 23 Juni 2025 - 20:36 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf memberikan peringatan keras kepada PT. Kencana Hijau Binalestari atas temuan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus ini diwajibkan segera melakukan perbaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat teguran.

Surat bernomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera” tersebut diterbitkan setelah dilakukan dua kali verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha PT. Kencana Hijau Binalestari di Gayo Lues. Tim verifikasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh menemukan tiga jenis pelanggaran yang dianggap penting dan harus segera diperbaiki.

Adapun ketiga pelanggaran yang dimaksud dalam surat Gubernur tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Ketentuan
    Cerobong emisi yang digunakan pada unit boiler pabrik tidak sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan lingkungan di sekitar kawasan operasional.

  2. Kewajiban LKPM Belum Dilaksanakan
    PT. Kencana Hijau Binalestari belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal. Ketidakpatuhan ini mencerminkan kelalaian administratif yang serius.

  3. Duplikasi Klasifikasi KBLI
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam sistem perusahaan masih ganda dan belum dilakukan pembaruan atau penghapusan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara izin usaha dan praktik lapangan.

Gubernur Aceh dalam surat tersebut dengan tegas meminta agar perusahaan segera menindaklanjuti temuan tersebut secara tertulis dan teknis. Dalam hal tidak dilakukan tindakan korektif dalam jangka waktu 30 hari, Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” demikian bunyi perintah tertulis dalam surat tersebut.

Sebagai bagian dari proses pengawasan dan koordinasi antar lembaga, surat Gubernur itu juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Republik Indonesia, Bupati Gayo Lues, Kepala DLHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak mentolerir bentuk pelanggaran terhadap lingkungan, terutama yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan yang memiliki nilai ekologi tinggi seperti Gayo Lues.

PT. Kencana Hijau Binalestari sendiri dikenal sebagai perusahaan yang memanfaatkan sumber daya hutan bukan kayu, dengan produk utama berupa getah pinus. Kegiatan usaha perusahaan ini berada di wilayah yang dekat dengan kawasan hutan lindung dan pemukiman masyarakat, sehingga kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting dan tidak dapat diabaikan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari perusahaan mengenai langkah tindak lanjut atas surat teguran tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan turut melakukan pengawasan untuk memastikan teguran yang dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Berita Terkait

PT Rosin Dinilai Menyisakan Banyak Masalah, Publik Menilai Perusahaan Ini Kebal Hukum
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Lemah, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Pengadilan
Kejanggalan Surat Bukti Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga di PN Blangkejeren
Janji Pemda Gayo Lues Terkubur Lumpur: Tagihan Alat Berat Mangkrak
Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Anak Sudah Masuk Ranking, Orang Tua Mengaku Terkejut Saat Dinyatakan Tidak Lolos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

Penilaian Bermakna Ubah Pembelajaran IPA di SMPN Satu Atap 4 Barusjahe, 88 Persen Siswa Capai Target Belajar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:07 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:56 WIB

Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54 WIB

Merajut Kenangan, Menatap Masa Depan: SMK BANI ABDUL MALIK Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Penuh Makna

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Berita Terbaru