PT. Kencana Hijau Binalestari Diberi Peringatan Keras oleh Gubernur Aceh, Tiga Pelanggaran Diungkap

TRIBUN 1

- Author

Senin, 23 Juni 2025 - 20:36 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf memberikan peringatan keras kepada PT. Kencana Hijau Binalestari atas temuan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus ini diwajibkan segera melakukan perbaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat teguran.

Surat bernomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera” tersebut diterbitkan setelah dilakukan dua kali verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha PT. Kencana Hijau Binalestari di Gayo Lues. Tim verifikasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh menemukan tiga jenis pelanggaran yang dianggap penting dan harus segera diperbaiki.

Adapun ketiga pelanggaran yang dimaksud dalam surat Gubernur tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Ketentuan
    Cerobong emisi yang digunakan pada unit boiler pabrik tidak sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan lingkungan di sekitar kawasan operasional.

  2. Kewajiban LKPM Belum Dilaksanakan
    PT. Kencana Hijau Binalestari belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal. Ketidakpatuhan ini mencerminkan kelalaian administratif yang serius.

  3. Duplikasi Klasifikasi KBLI
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam sistem perusahaan masih ganda dan belum dilakukan pembaruan atau penghapusan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara izin usaha dan praktik lapangan.

Gubernur Aceh dalam surat tersebut dengan tegas meminta agar perusahaan segera menindaklanjuti temuan tersebut secara tertulis dan teknis. Dalam hal tidak dilakukan tindakan korektif dalam jangka waktu 30 hari, Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” demikian bunyi perintah tertulis dalam surat tersebut.

Sebagai bagian dari proses pengawasan dan koordinasi antar lembaga, surat Gubernur itu juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Republik Indonesia, Bupati Gayo Lues, Kepala DLHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak mentolerir bentuk pelanggaran terhadap lingkungan, terutama yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan yang memiliki nilai ekologi tinggi seperti Gayo Lues.

PT. Kencana Hijau Binalestari sendiri dikenal sebagai perusahaan yang memanfaatkan sumber daya hutan bukan kayu, dengan produk utama berupa getah pinus. Kegiatan usaha perusahaan ini berada di wilayah yang dekat dengan kawasan hutan lindung dan pemukiman masyarakat, sehingga kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting dan tidak dapat diabaikan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari perusahaan mengenai langkah tindak lanjut atas surat teguran tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan turut melakukan pengawasan untuk memastikan teguran yang dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Personel Polres Gayo Lues Jatuh ke Sungai Saat Bantu Evakuasi Warga Sakit, Berhasil Selamat dan Evakuasi Dilanjutkan
Apresiasi Khusus dari DPR RI kepada Polres Gayo Lues atas Operasi Narkoba yang Dipimpin AKBP Hyrowo
Kapolres Gayo Lues Gencarkan Budaya Apresiasi melalui Penghargaan Rutin bagi Personel Teladan Setiap Bulan
Dua Mobil Avanza Jadi Alat Angkut Ganja, Kapolres Ingatkan Modus Sindikat Terus Berubah dan Perlu Diwaspadai
Kapolres Gayo Lues Jelaskan Mekanisme Penjualan Beras Murah dan Dampaknya pada Stabilitas Harga di Pasaran
AKBP Hyrowo Tegaskan Pemetaan Ulang Wilayah Rawan Ganja di Pegunungan Agusen Segera Dilakukan
Brimob Pelopor Sukses Jalankan Misi Pemusnahan Ladang Ganja Jauh dari Jangkauan Publik
Pesta Miras di Kala Pinang Disorot Publik, Polisi Pastikan Pemeriksaan Hukum Berjalan dan Penertiban Berlanjut

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:18 WIB

Utang Proyek Bronjong Rp373 Juta, Pelaksana Teken Pernyataan Siap Lunasi di 15 April

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tunggak Pembayaran Proyek Bronjong, CV Sengka Mandiri Bakal Dilaporkan Rugikan Supliyer Ratusan Juta di Takalar

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:05 WIB

Ribuan Prajurit TNI AD Resmi Dilantik di Pangalengan, Tonggak Pengabdian Baru Dimulai

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:19 WIB

BUMDes Sindangkerta Salurkan Bantuan Rp200 Juta, Minyak Kita Diharapkan Menguatkan Ketahanan Warga Kampung Malaka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hj Bintiah Manurung Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pasir Langu, Cisarua KBB

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:03 WIB

Safari Kunjungan Ketua Umum XTC Indonesia ke Cirebon Raya Perkuat Konsolidasi dan Tata Kelola Organisasi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:15 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem: Ketua Tim Kongres Nasional Ajak Warga “Jaga Lembur” dan Perkuat Doa

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:14 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, PWPA Kartini Hadirkan Program Anti Bullying di SD Negeri Kota Bandung

Berita Terbaru