BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai

TRIBUN1

- Author

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:42 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Tim penasihat hukum (PH) Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari kantor hukum Lingga & Rekan, Rabu (13/8/2025), mengajukan eksepsi dengan ‘menguliti’ surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Barang bukti tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oleh sebab itu, kami memohon kepada Yang Mulia agar dalam putusan sela nantinya menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, serta menghentikan proses hukum kedua terdakwa,” tegas Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Persoalan ini, kata PH terdakwa, bukan semata soal angka. Mereka menemukan selisih mencolok dalam berat narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisi dengan yang tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut barang bukti seberat 60 gram. Namun, klien mereka bersikukuh berat sebenarnya mencapai 70 gram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke mana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum,” ujar Asra dengan nada tajam.

Majelis Hakim yang diketuai Erita Harefa memberikan kesempatan kepada JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi PH kedua terdakwa pada sidang lanjutan, Rabu (20/8/2025).

Pada sidang perdana, Selasa (29/7/2025), kedua terdakwa spontan membantah barang bukti sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU. Terdakwa Andre Yusnijar Cs menyatakan barang bukti sabu yang disita penyidik Polda Sumut dari mereka berjumlah tujuh bungkus (70 gram), bukan enam bungkus (60 gram) seperti disebut dalam dakwaan.

Artinya, satu bungkus sabu seberat 10 gram diduga menghilang dari proses penyitaan dan penyerahan barang bukti. Lebih mencengangkan lagi, satu bungkus yang “hilang” itu diduga kuat digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang kini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram,” tegas Andre di ruang sidang, memperkuat dugaan adanya manipulasi atau bahkan penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan apakah praktik manipulasi barang bukti telah menjadi pola dalam penegakan hukum kasus narkotika di Tanjungbalai.

Tim PH kedua terdakwa menegaskan, ketidaksesuaian barang bukti tetap harus dipersoalkan, bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan. Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” kata Suria Perdamean Lingga.

Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti, lanjutnya, bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

“Persidangan selanjutnya akan menjadi ujian bagi kejaksaan untuk membuktikan integritas dakwaan dan menjawab secara terang benderang, apakah 10 gram yang hilang itu memang benar-benar hilang atau sengaja dialihkan untuk menambah panjang daftar korban rekayasa hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lapas Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan, Tingkatkan Kemandirian dan Pemasaran Produk
Kuasa Hukum Rahmadi: “Hukum Dipelintir Jadi Alat Kekuasaan, Kami Minta Keadilan Bukan Penghakiman”
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Tim Audit Baharkam Polri Tuntaskan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim di Musholla Polres

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Polsek Air Putih Tangani Kasus Pencurian Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nasional, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi Sistem Manajemen Keselamatan*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Tekan Pengangguran, Irjen Kalingga Gandeng Balai Latihan Kerja NTB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru