Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Redaksi Jabar

- Author

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG BARAT , TRIBUN1.COM // Sengketa kepemilikan Tanah Lapang Sukarame seluas sekitar 12.700 meter persegi di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi perhatian. Ahli waris almarhum Ahim memasang plang kepemilikan di lokasi pada Sabtu (11/7/2026) sebagai bentuk penegasan atas klaim hak kepemilikan yang mereka yakini sah secara hukum.

Proses pemasangan plang berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan maupun penolakan di lokasi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh keluarga ahli waris didampingi kuasa keluarga sebagai bagian dari upaya mempertahankan hak yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Aceng selaku kuasa keluarga ahli waris mengatakan, tanah tersebut merupakan hak ahli waris almarhum Ahim yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Tahun 1967 dari PT Sindanglaka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh ahli waris Ahim berjalan lancar sesuai rencana tanpa kendala. Tanah Lapang Sukarame seluas 12.700 meter persegi ini merupakan hak milik ahli waris berdasarkan Akta Hibah Tahun 1967 yang menjadi dasar kepemilikan keluarga,” ujar Aceng.

Menurut pihak ahli waris, Akta Hibah tersebut merupakan dasar hukum yang menunjukkan adanya peralihan hak atas tanah secara sah. Mereka juga menyampaikan bahwa klaim yang diajukan Pemerintah Desa Ciptaharja didasarkan pada dokumen administrasi desa berupa Letter C Nomor 1.

Dalam perspektif hukum pertanahan, Letter C pada dasarnya merupakan dokumen administrasi pencatatan tanah di tingkat desa yang selama ini digunakan sebagai data perpajakan atau pencatatan objek tanah. Dokumen tersebut bukan merupakan sertifikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada pembuktian lain dan penilaian dalam proses hukum apabila terjadi sengketa.

Sementara itu, pihak ahli waris berpendapat bahwa Akta Hibah yang dibuat sesuai ketentuan hukum memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat sebagai dasar peralihan hak dibandingkan dokumen administrasi desa. Meski demikian, penentuan sah atau tidaknya hak atas tanah yang dipersengketakan pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang atau pengadilan apabila sengketa berlanjut.

Dengan selesainya pemasangan plang tanpa adanya gangguan di lapangan, pihak ahli waris menyatakan penguasaan fisik atas lahan tersebut masih berada di tangan keluarga. Mereka berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian secara damai.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ciptaharja belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan plang maupun tanggapan atas klaim yang disampaikan pihak ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terkait

Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe
Semangat Kebersamaan Warnai Pembukaan Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026, Dorong Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti
Merajut Kenangan, Menatap Masa Depan: SMK BANI ABDUL MALIK Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Penuh Makna
Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Polisi Menyapa, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Kilang Padi Pokun Pare Pare
Hinca Panjaitan dan Petani Bunga Karo Bawa Rangkaian Bunga ke Polres Karo, Dukung Pelayanan Humanis dan Restorative Justice
Sertijab Polres Karo: Empat Jabatan Strategis Berganti, Era Baru Kepemimpinan Dimulai

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:03 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Berita Terbaru