BANDUNG BARAT , TRIBUN1.COM // Sengketa kepemilikan Tanah Lapang Sukarame seluas sekitar 12.700 meter persegi di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi perhatian. Ahli waris almarhum Ahim memasang plang kepemilikan di lokasi pada Sabtu (11/7/2026) sebagai bentuk penegasan atas klaim hak kepemilikan yang mereka yakini sah secara hukum.
Proses pemasangan plang berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan maupun penolakan di lokasi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh keluarga ahli waris didampingi kuasa keluarga sebagai bagian dari upaya mempertahankan hak yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Aceng selaku kuasa keluarga ahli waris mengatakan, tanah tersebut merupakan hak ahli waris almarhum Ahim yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Tahun 1967 dari PT Sindanglaka.
“Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh ahli waris Ahim berjalan lancar sesuai rencana tanpa kendala. Tanah Lapang Sukarame seluas 12.700 meter persegi ini merupakan hak milik ahli waris berdasarkan Akta Hibah Tahun 1967 yang menjadi dasar kepemilikan keluarga,” ujar Aceng.
Menurut pihak ahli waris, Akta Hibah tersebut merupakan dasar hukum yang menunjukkan adanya peralihan hak atas tanah secara sah. Mereka juga menyampaikan bahwa klaim yang diajukan Pemerintah Desa Ciptaharja didasarkan pada dokumen administrasi desa berupa Letter C Nomor 1.
Dalam perspektif hukum pertanahan, Letter C pada dasarnya merupakan dokumen administrasi pencatatan tanah di tingkat desa yang selama ini digunakan sebagai data perpajakan atau pencatatan objek tanah. Dokumen tersebut bukan merupakan sertifikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada pembuktian lain dan penilaian dalam proses hukum apabila terjadi sengketa.
Sementara itu, pihak ahli waris berpendapat bahwa Akta Hibah yang dibuat sesuai ketentuan hukum memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat sebagai dasar peralihan hak dibandingkan dokumen administrasi desa. Meski demikian, penentuan sah atau tidaknya hak atas tanah yang dipersengketakan pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang atau pengadilan apabila sengketa berlanjut.
Dengan selesainya pemasangan plang tanpa adanya gangguan di lapangan, pihak ahli waris menyatakan penguasaan fisik atas lahan tersebut masih berada di tangan keluarga. Mereka berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian secara damai.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ciptaharja belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan plang maupun tanggapan atas klaim yang disampaikan pihak ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik














































