Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf memberikan peringatan keras kepada PT. Kencana Hijau Binalestari atas temuan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus ini diwajibkan segera melakukan perbaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat teguran.
Surat bernomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera” tersebut diterbitkan setelah dilakukan dua kali verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha PT. Kencana Hijau Binalestari di Gayo Lues. Tim verifikasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh menemukan tiga jenis pelanggaran yang dianggap penting dan harus segera diperbaiki.
Adapun ketiga pelanggaran yang dimaksud dalam surat Gubernur tersebut yaitu:
Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Ketentuan
Cerobong emisi yang digunakan pada unit boiler pabrik tidak sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan lingkungan di sekitar kawasan operasional.Kewajiban LKPM Belum Dilaksanakan
PT. Kencana Hijau Binalestari belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal. Ketidakpatuhan ini mencerminkan kelalaian administratif yang serius.Duplikasi Klasifikasi KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam sistem perusahaan masih ganda dan belum dilakukan pembaruan atau penghapusan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara izin usaha dan praktik lapangan.

Gubernur Aceh dalam surat tersebut dengan tegas meminta agar perusahaan segera menindaklanjuti temuan tersebut secara tertulis dan teknis. Dalam hal tidak dilakukan tindakan korektif dalam jangka waktu 30 hari, Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif.
“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” demikian bunyi perintah tertulis dalam surat tersebut.
Sebagai bagian dari proses pengawasan dan koordinasi antar lembaga, surat Gubernur itu juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Republik Indonesia, Bupati Gayo Lues, Kepala DLHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak mentolerir bentuk pelanggaran terhadap lingkungan, terutama yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan yang memiliki nilai ekologi tinggi seperti Gayo Lues.
PT. Kencana Hijau Binalestari sendiri dikenal sebagai perusahaan yang memanfaatkan sumber daya hutan bukan kayu, dengan produk utama berupa getah pinus. Kegiatan usaha perusahaan ini berada di wilayah yang dekat dengan kawasan hutan lindung dan pemukiman masyarakat, sehingga kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting dan tidak dapat diabaikan.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari perusahaan mengenai langkah tindak lanjut atas surat teguran tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan turut melakukan pengawasan untuk memastikan teguran yang dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

































