Empat Lawang, Tribun1.com //
Setelah sekian lama beroperasi ( sekitar 7 Tahun) plasma 30% belum terealisasikan, masyarakat Kecamatan Ulu Musi merasa ditipu dan dibodoh-bodohi oleh PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) anak Perusahaan PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya TBK) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Ulu musi, Kabupaten Empat.Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Akibat kebohongan yang telah berjalan sekian tahun dengan janji – janji palsu yang tak pernah ditepati, masyarakat berulangkali mengadakan aksi, puncaknya pada Rabu (17/04/2025) hampir terjadi pertumpahan darah.

Semula kedatangan PT GSB di Wilayah Kecamatan Ulu musi, Kabupaten Empat Lawang sepenuhnya didukung oleh masyarakat dengan perjanjian setelah 48 bulan, akan ada bagi hasil Plasma yakni 70 – 30%. Namun, setelah sekian lama beroperasi, PT GSB belum juga merealisasikan Plasma 30% yang dijanjikannya. Dengan demikian, tidak sedikit warga Kecamatan Ulu musi dibeberapa Desa diantaranya, Desa Simpang Perigi, Desa Kunduran, Desa Batu Lintang, Muara Kalangan dan Tanjung Agung bermaksud akan melakukan tuntutan kembali kepada PT GSB Perkebunan Sawit untuk merealisasikan Plasma sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sedangkan, kewajiban Perusahaan memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat, kemudian sedikit diubah melalui Permentan No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2007. Pasal 15 ayat (1) Permentan Nomor 98 Tahun 2013 menyebutkan, Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 Hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20% dari luas Area IUP-B atau IUP.
Kemudian, pada ayat (2), Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar Areal IUP-B atau IUP, Pasal 40 Permentan yang sama menyebutkan, kewajiban Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan Kebun Perusahaan dan diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun.
Setelah memperhatikan Peraturan tersebut, Awak Media melakukan Konfirmasi pada Perusahaan PT GSB yang berkantor di Area Perkebunan milik PT GSB.
Manager Perusahaan PT GSB Parlin membenarkan, bahwa Plasma yang dimaksud memang belum terealisasikan oleh karena ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan mulai dari HGU, Koperasi, dan lain sebagainya.
Masyarakat Kecamatan Ulu musi, khususnya yang telah menyerahkan lahan, berharap agar Perusahaan Kebun Kelapa Sawit dari PT GSB berjalan sesuai dengan perjanjian dan memperlakukan aturan yang ada.
Sangat disayangkan sampai hari ini Selasa 24 Juni 2025, pihak PT GSB belum juga memberikan harapan pasti kepada masyarakat di Kecamatan Ulu Musi, hasil rapat terakhir mereka hanya mau memberikan uang Rp 100.000/bulan/hektar, gila kan,..? Kata salah seorang pemilik lahan kepada awak media ini melalui sambungan telpon.
Ia menambahkan, kami ini sudah dijajah oleh PT GSB, bagaimana tidak lahan kami, tidak bisa lagi kami kelola, sementara pihak PT GSB hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp 100.000/bulan/hektar, bagaimana kami mau makan, konon lagi menyekolahkan anak-anak kami,ujarnya dengan nada sedih bercampur marah.
Harapan kami, pihak PT GSB bayarkan Plasma sesuai perjanjian awal didepan Notaris atau kembalikan lahan kami, itu saja yang kami minta, tegasnya sembari menutup telpon.
(Debi A’a)

































