BATU BARA, SUMUT – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut diterima pada hari Kamis, 6 November 2025, pukul 17.44 WIB.
Menurut keterangan dari Ka SPKT Polres Batu Bara, IPDA Choirul Saleh Hasibuan, laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Kamalawati.
Setelah menerima laporan, petugas SPKT yang terdiri dari AIPTU Bambang (Pamapta 1) dan BRIPKA J Nababan (Bamin SPKT) langsung memberikan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor.
“Kami telah menerima laporan dari saudari Kamalawati terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sesuai prosedur, kami telah menerbitkan STTLP sebagai tanda bukti bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Choirul Saleh Hasibuan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

































