Tribun1.com – MEDAN, 4 April 2026 — Skandal fatal Kejari Karo menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap dugaan ketidakprofesionalan serius dalam penanganan kasus yang menjerat pekerja kreatif, Amsal Christy Sitepu.
Skandal fatal Kejari Karo ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa. LBH Medan menegaskan adanya indikasi kuat tindakan ceroboh, tidak profesional, hingga dugaan kriminalisasi yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif di bidang ide dan karya, justru menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi dengan sejumlah kejanggalan. Proses hukum yang berjalan disebut tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga disertai dugaan tekanan dan intimidasi.
Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kejati Sumut, dan Kejari Karo. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, secara terbuka mengakui adanya kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.
Dalam forum tersebut, kesalahan disebut terjadi karena alasan “salah ketik”. Pernyataan ini langsung menuai kritik karena dinilai mencerminkan kelalaian serius dalam administrasi hukum yang berdampak pada kebebasan individu.
Kesalahan itu bukan hal sepele. Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan. Kekeliruan penggunaan istilah ini dapat mengubah status hukum seseorang secara signifikan.
Fakta bahwa kesalahan tersebut lolos hingga tahap penandatanganan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di Kejari Karo. Hal ini memperkuat dugaan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan.
LBH Medan menilai dalih “salah ketik” tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam konteks hukum, setiap prosedur harus dijalankan dengan ketelitian tinggi karena menyangkut hak asasi manusia.
Secara konstitusional, tindakan ini dinilai melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dari ancaman ketakutan.
Di tingkat internasional, kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, LBH Medan mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip fair trial dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
LBH Medan juga menyoroti narasi yang berkembang terkait dugaan intervensi Komisi III DPR RI. Informasi tersebut dinilai sebagai disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
Pakar hukum, Mahfud MD, turut memberikan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan profesional. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang bukanlah hal sepele.
Skandal fatal Kejari Karo ini dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif. Kondisi ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat perkembangan kreativitas di Indonesia.
Sebagai respons, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Di antaranya mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Karo, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran terkait, serta mendorong investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan.
LBH Medan juga menekankan pentingnya reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum secara menyeluruh. Ketika aparat bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
LBH Medan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.(Debi A’a)
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Richard S.D Hutapea, SH
Siti Khadijah Daulay, SH














































