Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

TRIBUN1

- Author

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Disela-sela silahturahmi Bupati H. M. Salim Fakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa (sekdes) se-Aceh Tenggara Direktur Jendral Permasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi serta Anggota DPRI Komisi XIII Teuku Ibrahim himbau Kepala Desa dan Sekdes megenai 52 Narapida (Napi) yang kabur. Rabu (12/3/2024)

Kehadiranya di Aceh Tenggara disebabkan insiden 2 hari yang lalu, yaitu kaburnya 52 Warga binaan lapas kelas IIB Kutacane. Untuk mempertegas narapidan yang kabur. Dirjen PAS Mashudi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Sekdes agar sisa Napi yang belum kembali dapat diinformasikan jika mengetahui keberadaan napi yang kabur.

Dirjen PAS mengatakan dihadapan seluruh Kepala Desa dan Sekdes se-Aceh Tenggara 52 Napi yang kabur dari lapas kelas IIB. 27 lagi belum kembali.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen PAS Mashudi juga menerangkan bahwa Narapidana yang kabur 80 persen Kasus Narkoba. Beliau juga menghimbau agar Kepala Desa se- Aceh Tenggara, agar selalu menjaga keluarga dan masyarakat desa dari bahayanya penyalahgunaan narkoba. Serta harus siap untuk memberantas Narkoba di desa.

Selanjutnya Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry menghimbau kepada Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, agar segera menyerahkan diri. Bupati H.M. Salim Fakhry dan Dirjen PAS juga menjamin bagi Napi yang menyerahkan diri, tidak akan diberikan sangsi Hukum

“Khusus untuk kejadian kali ini, para Napi yang menyerahkan diri, tidak akan diberi sangsi Hukum” ungkap Dirjen PAS

(Fenra)

Berita Terkait

Situasi Genting di Lawe Alas: Jebolnya Tanggul Sungai dan Aktifitas Tambang Galian C Dinilai Melanggar Undang-Undang
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan
Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab
Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Meriahkan MotoGP Mandalika 2026, Polisi Perketat Pengamanan Festival Musik di Kawasan Sirkuit

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Ibadah Minggu, 116 Warga Binaan Ikuti Pembinaan Kerohanian Kristen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Perkenalkan Pupuk Organik Cair Panentas, PT Tatanan Alam Segar Sasar Pecinta Tanaman di CFD Cipatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Buka Festival Layang-layang, Bupati Batu Bara Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional dan Pengembangan Wisata*

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Blue Light dan KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan serta Pastikan Stok BBM Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Opening Ceremony Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid VII Tahun 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Salurkan Tali Asih ke Lima Panti Asuhan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Dituduh Pemerasan Klien dalam Perkara TPPO, Kantor Hukum BDS Bantah Tegas dan Siap Tindaklanjuti ke Jalur Hukum

Berita Terbaru