Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Miliki Ekstasi, Terancam 12 Tahun Penjara

DEBI APRIANTO

- Author

Kamis, 10 April 2025 - 08:43 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Karo, tribun1.web.id //

Kabanjahe – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MNH(22), warga Jl. Samura Gg. Keluarga Lr. IV, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap polisi pada Minggu(6/4) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

“Penangkapan pertama dilakukan di Gg. Gelombang, Desa Ketaren. Dari tangan tersangka MNH, personel kami menemukan tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu berbentuk granat, dengan berat netto 0,95 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok dan satu unit handphone iPhone 13,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Usai penggeledahan awal, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Jl. Samura Gg. Keluarga Lr. IV. Di lokasi ini, ditemukan enam butir ekstasi serupa seberat netto 2,05 gram, satu plastik klip berles merah, dan satu botol plastik warna hitam yang disimpan di dalam kamar.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas terkait kepemilikan ekstasi tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal dan jaringan narkotika yang melibatkan tersangka,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel
Dugaan Judi Togel di Karo Disorot, Polisi Terima Informasi
🔴 PENIPUAN TANAH DI KARO: Pembeli Siap Lapor Oknum PNS ke Polisi
Hujan Deras Tak Surutkan Aksi Orang Tua Korban Keracunan MBG di Karo, Tuntut KLB dan Kompensasi
Jalan Udara–Simpang Empat Karo Akhirnya Diperbaiki, Warga Apresiasi Pemkab
Letkol Eddy Saputra Ginting, Sosok Intelijen yang Tetap Rendah Hati di Tanah Karo
Jembatan Garuda Kuta Pengkih Dibangun, TNI dan Warga Kompak Gotong Royong
GELORA Ora Et Labora Resmi Dikukuhkan, Empat Duta Literasi-Numerasi Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Polres Batu Bara Gelar Sholat Subuh Keliling Serentak di Lima Masjid, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:42 WIB

*RSH Polri Dipolsatwa Korsabhara Polri Gelar Sterilisasi Kucing Gratis, 34 Kucing Domestik dan Liar Distreril di Kelapa Dua*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Polda NTB Gelar “Subuh Keliling”, Wakapolda Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Stop Hoaks

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Kapolda NTB Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Lanud ZAM, Perkuat Gerakan Green Policing

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Pembahasan Sinergitas Program Pembangunan Dengan Dunia Usaha Bersama OPD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Dekati Masyarakat, Patroli Polisi Satwa Turangga Bagikan Jumat Berkah dan Edukasi Keselamatan Berkendara*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Penuhi Standar Regulasi, PT Asmin Bara Bronang Tuntaskan Klarifikasi Implementasi SMP Bersama Tim Mabes Polri*

Berita Terbaru