Tribun1.com-BANDUNG BARAT — Pekerjaan revitalisasi SDN Manggah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp1.243.441.271, mulai memasuki tahapan pemasangan kerangka baja ringan.Rabu 2/9/2026
Pantauan di lokasi, pekerjaan tersebut telah berjalan hampir 10 hari. Sejumlah pekerja mulai melakukan aktivitas pemasangan rangka baja ringan yang mengharuskan pekerja bekerja di area dengan ketinggian tertentu.
Namun, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, terutama ketika melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan risiko jatuh dari ketinggian.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi, terlebih pekerjaan pada ketinggian, memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Penggunaan APD bukan sekadar kelengkapan administratif, tetapi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan pekerja.
Pekerjaan di Ketinggian Wajib Memperhatikan Aspek K3
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan K3 konstruksi antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan di ketinggian.
Untuk pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian, pengendalian risiko harus dilakukan secara sistematis. Pekerja perlu mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat risikonya.
APD yang digunakan dapat meliputi helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, rompi keselamatan, serta perlengkapan pelindung jatuh seperti full body harness apabila pekerjaan dan kondisi lapangan mengharuskannya.
Selain APD, keselamatan pekerjaan di ketinggian juga perlu didukung dengan perancah atau akses kerja yang aman, pengamanan area kerja, pemeriksaan peralatan, serta prosedur kerja yang sesuai.
Bukan Hanya Pekerja, Pengelola Proyek Juga Bertanggung Jawab
Dalam pekerjaan revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara, penerapan K3 semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.
Pihak pelaksana pekerjaan perlu memastikan setiap pekerja yang berada di area proyek telah mendapatkan informasi mengenai potensi bahaya, prosedur keselamatan, serta APD yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Pengawasan terhadap penggunaan APD juga perlu dilakukan secara rutin. Apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, pengawas proyek semestinya memberikan teguran dan memastikan pekerja menggunakan APD sebelum melanjutkan pekerjaan yang memiliki risiko.
Terlebih saat ini pekerjaan telah memasuki tahapan pemasangan kerangka baja ringan yang dilakukan pada posisi tertentu di atas permukaan tanah. Risiko jatuh dari ketinggian harus menjadi perhatian utama.
Perlu Pengawasan dari Pihak Terkait
Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak pelaksana, pengawas pekerjaan, serta instansi terkait agar pelaksanaan revitalisasi SDN Manggah tidak hanya mengejar target fisik pembangunan, tetapi juga mengutamakan keselamatan seluruh pekerja.
Penggunaan anggaran APBN untuk pembangunan fasilitas pendidikan tentunya harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi ketentuan teknis, mutu pekerjaan, transparansi, dan standar keselamatan kerja.
Masyarakat juga berharap proyek revitalisasi tersebut dapat diselesaikan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta tidak mengabaikan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan selama menjalankan pekerjaannya.
Catatan: Dugaan tidak digunakannya APD secara lengkap tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun pengawas pekerjaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi.”Red Komarudin”














































