DELI SERDANG : Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias AMBON membuka fakta baru yang mengejutkan. Dari sebuah Cafe Asean, penyelidikan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak menuju Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, hingga berujung pada pengamanan AH (41) dan penyitaan 153 gram sabu.
Pengungkapan ini dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan semata jumlah barang bukti. Pengembangan tersebut diduga menyeret dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni R alias AMBON dan AH yang disebut sebagai ayahnya.
Kasus bermula dari pengamanan R alias AMBON di sebuah Cafe Asean. R diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal. Dari pengembangan itu, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan narkotika yang diduga masih disimpan di sebuah rumah.
Penyelidikan pun bergerak. Saat petugas melakukan penggeledahan, polisi bertemu dengan AH. Dalam pengembangan berikutnya, petugas mendapat keterangan bahwa barang yang dicari telah dipindahkan ke rumah saudara.
Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kembali melakukan pengembangan dan Hasilnya, polisi menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik gula putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. AH juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA, yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.
AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Bagi penyidik, penemuan 153 gram sabu bukanlah akhir. Justru dari sinilah mata rantai baru didalami.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok.
“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry. Selasa (01/9/2026).
Penyidik tidak hanya mendalami sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal. Pengembangan juga mengarah kepada sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.
Kendati demikian, peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ferry memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Pesannya tegas, jaringan boleh mencoba berpindah, tetapi polisi akan terus melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara.
“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda masuk ke dalam mata rantai peredaran narkotika. “Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan 153 gram sabu di Pantai Labu tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar. Dari Cafe Asean, jejak perkara bergerak ke Paluh Sibaji. Dari satu tersangka, penyidik mendalami pihak lain. Dan dari 153 gram sabu, polisi kini memburu siapa saja yang diduga berada di balik mata rantai pasokannya.(Luthfia)














































