2 Tersangka Usia Dibawah Umur Terjerat Kasus Narkoba, Ketua LAN Desak Kapolres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Utama

TRIBUN1

- Author

Senin, 5 Mei 2025 - 13:01 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Ketua Lembaga Anti Narkotia (LAN) Kabupaten Aceh Tenggara Habibullah desak Kapolres Aceh Tengggara AKBP Yulhendri segera tangkap Pelaku Utama dari kasus narkoba yang menjerat 3 tersangka yang 2 diantaranya di bawah umur, pada Sabtu malam (3/5/2025) lalu. Di desa Titi Pasir Kecamata Semadam.

Diketahuai dari keterangan Habibullah, bahwa 3 Tersangka yang terjerat hukum narkotika jenis Sabu tersebut, 2 diantaranya bukan pemakai, pembuktian ini diungkapkan Habibullah kepada awak media setelah Ketua LAN mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba IPTU Yose Rinaldi di ruangan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara.

“Saya sudah mengkonfirmasi pada Minggu sore 4 Mei 2025 kepada Kasat Narkoba di Polres Aceh Tenggara, bahwa dua di antara tersangka tidak positif narkoba.” Terang Ketua LAN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun 2 diantaranya tidak positif Narkoba, Habibullah mengatakan tetap dilakukan nya proses hukum karena terjerat pada pasal 112, 132 dan 131. Namun menurut keterangan Habibullah pada saat menanyakan kepada penyidik kasus tersebut. Lebih merujuk ke pasal 131.

“Menurut keterangan penyidik bahwa 3 tersangka tersebut merujuk pada pasal 131, yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.” Jelasnya lebih lanjut.

Setelah Habibullah menayakan lebih mendalam perihal pemilik narkotika jenis sabu kepada 3 tersangka di ruangan penyidik Sat Reskoba. 3 Tersangka (R), (H) dan (G) menjelaskan bahwa, pemilik sabu tersebut pada saat penggerebekan melarikan diri, serta mebawa kabur sebahagian dari barang bukti.

Salah satu tersangka juga menerangkan kepada Habibullah bahwa pemilik narkoba tersebut di kenal. “pada saat saya menanyakan kepada salah satu tersangka yang berinisial (R) di ruang penyidik Sat Reskoba Polres Aceh Tenggara, tersangka menerangkan bahwa dia ditelfon oleh pemilik sabu yang berinisial (B) alias Datuk atau Doyok, untuk membuat acara manggang-manggang ayam di lokasi. Serta pemilik sabu menyuruh si (R) mengajak teman-temannya untuk ikut manggang.” Jelas Habibullah

Perihal kaburnya pemilik sabu yang berinisial (B) alias Datuk atau Doyok, Habibulah Ketua LAN Aceh Tenggara mendesak Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri secepatnya menangkap bandar sabu yang kabur, pada saat penangkapan 3 tersangaka.

Menurut opini Habibullah 3 tersangka yang ditangkap adalah korban dari sindikat bandar narkoba yang berinisia (B) alias Datuk atau Doyok tersebut.

Untuk mengetahui lebih dalam kasus tersebut hari ini Senin (5/5), Habibullah juga mendampingi Dinas Sosial dalam proses menghantar 1 tersangka yang dibawah umur untuk dititipkan ke panti asuhan dan satunya lagi kepada pihak keluarga. Untuk menunggu proses hukum lanjut.

(Fenra)

Berita Terkait

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab
Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 01:04 WIB

Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 21:58 WIB

Alat Bukti Lemah, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Pengadilan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:31 WIB

Kejanggalan Surat Bukti Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga di PN Blangkejeren

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemda Gayo Lues Terkubur Lumpur: Tagihan Alat Berat Mangkrak

Rabu, 1 April 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:41 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 16 Februari 2026 - 17:06 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!