Kejaksaan Aceh Tenggara Panggil PPTK Kasus Ambruknya Proyek Jeram PON Ketambe 2024

TRIBUN1

- Author

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:42 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mulai mengembangkan kasus ambruknya Tembok Penahan Tebing (TPT) Ketambe dan proyek Teknik Jeram di Dermaga Start dan Finish Sungai Alas Ketambe.

Proyek ini merupakan pembangunan tembok penahan tebing pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara untuk Venue Arung Jeram PON XXI Aceh – Sumut tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah memeriksa PPTK sebagai saksi terhadap ambruknya proyek fisik di lokasi Venue Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kasus ini sedang kita kembangkan dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya baik dari unsur pihak Dinas Perkimtan Agara, kontraktor,” Kata Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH, kepada awak media Selasa 6 Mei 2025, di taman Kejari Agara.

Menurut Deddi, dalam pemeriksaan itu PPTK menyampaikan kepada jaksa bahwa proyek itu rusak akibat bencana banjir.

“Namun, kita masih melakukan pendalaman terhadap proyek pekerjaan tersebut yang ambruk, termasuk akan meminta Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan desain gambar pekerjaan proyek tersebut. Namun, ini akan mereka lakukan secara bertahap,” katanya.

Deddi mengatakan, anggaran di dua lokasi tersebut mencapai Rp 2 miliar dana APBK- DOKA. Pihaknya pun sudah turun ke lokasi proyek itu. Hasil investigasi di lapangan proyek tersebut ambruk.

” Kajari Agara sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap proyek pekerjaan fisik yang dibangun sebagai fasilitas pendukung arung jeram pada even PON. Setelah itu akan kita kembangka,” pungkasnya.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab
Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:52 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:58 WIB

Tandon Air Berdiri, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:48 WIB

TMMD 128 Langkat: Tinggal di Rumah Warga, TNI Hadir Jadi Keluarga Baru Bangun Desa

Senin, 27 April 2026 - 04:09 WIB

HKPS 2026 di Desa Banyuanyar, Momentum Pers Dekat dengan Rakyat dan Pembangunan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!