Ops Pekat Toba 2025 : Satreskrim Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

DEBI APRIANTO

- Author

Senin, 12 Mei 2025 - 10:06 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Tribun1.web.id //

Kabanjahe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil membongkar dan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Tanah Karo dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025, yang tengah berlangsung guna memberantas penyakit masyarakat, termasuk aksi pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah RS (23), warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, BRDS (27), pelajar, warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, KSS(24), pelajar, warga Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis(1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban, Hendri Sembiring, terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara mencurigakan dari arah pintu depan rumah. Saat diperiksa, pintu sudah dalam kondisi rusak dan barang barang miliknya seperti satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realmi, dompet berisi kartu identitas, ATM, serta uang tunai, telah hilang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu(10/5), sekitar pukul 01.00 WIB”, ujar AKP Rasmaju, Senin(12/5) di Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhonex, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sepatu merk Thomas warna biru dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 10.800.000.

Terkait masing masing peran para pelaku, AKP Rasmaju menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

“Ketiga tersangka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara”, tambah AKP Rasmaju.

Sementara itu, dilokasi yang sama, PS. Kasi Humas IPTU Pedoman Maha menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Tanah Karo, khususnya Satreskrim dalam menjalankan penegakkan hukum selama Ops Pekat Toba 2025.

“Operasi ini tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat atau mengalami tindak kriminal”, ujar Iptu Pedoman.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung
Kebakaran Mardinding Karo, 8 Rumah Hangus dan TNI Bergerak Cepat
Bantuan Pangan Beras 2026 Disalurkan, Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Bulog Karo Pastikan Bantuan Pangan Kabupaten Karo Berjalan Lancar
Bulog Karo Pastikan Stok Pangan Aman, Penyaluran Terus Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru