ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan

DEBI APRIANTO

- Author

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:40 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribun1.web.id //


Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung  mengungkapkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan  ketidakbecusan aparat.  

Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan,  masih berkeliaran bebas sebagai buronan (DPO) meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan (Pasal 170 Jo 351 KUHP) di Polrestabes Medan.

Ketidakmampuan polisi menangkap para tersangka,  termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu merupakan  aib besar bagi institusi kepolisian. 

Pernyataan kuasa hukum tersangka yang sempat viral di media online beberapa waktu lalu menuding status DPO mereka sebagai palsu,  semakin memperburuk situasi dan  mencoreng citra kepolisian.  Klaim  kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun  tak lebih dari upaya pengalihan isu publik .

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam  ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum.

Ia menyoroti  pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai palsu yang sempat viral di media online beberapa waktu lalu adalah sebuah pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian .

Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas mengecam  ketidakpatuhan Arini dan menuntut Kepala KPP Pratama Cilandak untuk bertanggung jawab,  segera memerintahkan  anggotanya menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa harus lari, tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum , didampingi oleh kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perbuatannya segera serahkan diri ke polisi ” tegas nya .

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyesalkan  perilaku para tersangka yang hingga kini masih buron.  

Pernyataan-pernyataan di media sosial yang mengklaim mereka sebagai korban kriminalisasi dinilai kontradiktif dengan  penolakan mereka untuk menyerahkan diri , dan isu isu yang dilontarkan di media sosial seakan akan merasa terzolimi .

” Buktikan kepada masyarakat kalau mereka memang tidak bersalah, jika tidak bersalah kenapa melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH ( Aparat penegak hukum) .

Insiden pelarian ketiga DPO dari Bandara Kualanamu setelah sempat diamankan polisi juga menjadi sorotan tajam.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian dan  menimbulkan  ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan kepada ketiga DPO tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra kepolisian. 

Kasus ini menjadi  pengingat penting  tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga untuk mencegah  kejadian serupa terulang kembali .

(Debi A’a / Team)

Berita Terkait

Papan Proyek Terpasang, Kualitas Dipertanyakan: Warga Tuntut Transparansi dan Uji Teknis Proyek Jalan Purwakarta–Subang”
Anggaran Hotmix Rp 98 Juta di Desa Mandalasari Diduga Menyimpang: Pekerjaan Tambal Sulam, Tanpa Papan Proyek, Warga Minta APH Turun Tangan
Ahli Waris Padmawinata Datangi STKIP Pasundan Cimahi, Tuntut Hak Kepemilikan Lahan 7.480 Meter
Polri Hadir Menembus Medan Sulit di Aceh Tamiang
Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Klarifikasi Implementasi SMP Obvitnas di PPS Bitung, Sulawesi Utara
‎Polri ajak Masyarakat perkuat Solidaritas Nasional, Posko Pondok Cabe Dibuka untuk Penyalurkan Bantuan Ke Aceh, Sumut dan Sumbar
SWI Satukan Media dan Masyarakat untuk Aksi Sosial-Hijau Terbesar 2026
Dua Kades di Cikalongwetan Klarifikasi Isu BLTS: Akui Miskomunikasi, Tegaskan Tak Ada Pemotongan Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:28 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tekankan Kasih dan Kebersamaan dalam Perayaan Natal Keluarga Besar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:02 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Kepala Daerah Resmikan Ruang Kelas Perkuliahan UMMAS di Lapas Labuhan Ruku

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:15 WIB

‎Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar “Jumat Berkah” di Depok, Sasar Pekerja Harian

Sabtu, 13 Desember 2025 - 01:53 WIB

Wakapolri Resmikan Program Pelayanan Pengaduan Reserse: Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:11 WIB

Camat Mangarabombang Turun Tangan: Pimpin Jumat Bersih untuk Benahi Lingkungan Kantor dan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06 WIB

SPPG Mangarabombang mangadu  01,Sajikan Menu Makan Siang Lezat

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:24 WIB

Papan Proyek Terpasang, Kualitas Dipertanyakan: Warga Tuntut Transparansi dan Uji Teknis Proyek Jalan Purwakarta–Subang”

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58 WIB

Sempat Mengaku Tak Pernah Dapat Bantuan, Faktanya Jumaria Penerima Bantuan KPM Aktif

Berita Terbaru