Proyek Irigasi Rp29 Miliar di Takalar Diduga Gunakan Material Ilegal  

ADI DG SILELE

- Author

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:09 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun1.com | Takalar, Sulawesi Selatan – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp29,8 miliar di Dusun Bontomani, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menimbulkan kontroversi. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 dan dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton ini diduga menggunakan material ilegal dan tidak sesuai spesifikasi. Panjang jaringan irigasi yang direhabilitasi mencapai 4 kilometer.

 

Kejanggalan pertama terlihat dari minimnya transparansi proyek. Papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak ditemukan di lokasi. Selain itu, kondisi keselamatan kerja (K3) para pekerja juga memprihatinkan. Seorang pekerja mengaku tidak diberikan alat pelindung diri (APD) seperti rompi, sarung tangan, dan sepatu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, investigasi lapangan menemukan indikasi penggunaan material yang tidak memenuhi standar. Material bangunan seperti batu gunung dan pasir diduga bercampur tanah, bahkan diduga ilegal. Sumber dari Balai Pompengan Jeneberang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa material lokal yang digunakan tidak lolos uji laboratorium Balai Pompengan, hanya material dari Kabupaten Maros yang memenuhi standar.

 

Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01/AU8 3/68/V/2025 ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek yang dimulai pada 23 Mei 2025 ini dijadwalkan selesai dalam 210 hari kerja, hingga 18 Desember 2025.

 

Tokoh masyarakat setempat, Daeng Tojeng, mengungkapkan kekhawatirannya. Meskipun tampak bagus secara kasat mata, kualitas bangunan diragukan karena penggunaan pasir bercampur tanah dan lapisan dasar yang tipis tanpa menggunakan batu cadas atau chipping. Ia mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak sia-sia.

 

Warga setempat pun turut menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka berharap agar proyek ini dikerjakan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap standar kualitas dan keselamatan kerja menjadi sorotan utama.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Proyek dari PT Jaya Etika Beton, Helmi, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi wartawan pada Rabu (16/07/2025) menemui jalan buntu karena yang bersangkutan memilih bungkam. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan penggunaan material ilegal dan memastikan proyek ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.(red)

Berita Terkait

.SWI Jabar Kawal Transparansi Anggaran Publik, Audiensi dengan Diskominfo Jabar Bahas Akses Informasi dan Kemitraan Media
Aktivis LSM KOREK Laporkan Dugaan Penganiayaan di Kantor BPN Kota Bandung, Polisi Diminta Usut Tuntas
Dari Surabaya untuk Indonesia Timur, SWI Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan
Kebakaran Mardinding Karo, 8 Rumah Hangus dan TNI Bergerak Cepat
Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah
Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
Menata Masa Depan Rumah Tangga, KUA Lembang Gelar Bimbingan Pra Nikah untuk Puluhan Pasangan
DPP XTC Indonesia Nyatakan Sikap Tegas: Persatuan Dijaga, Penyalahgunaan Identitas Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Situasi Genting di Lawe Alas: Jebolnya Tanggul Sungai dan Aktifitas Tambang Galian C Dinilai Melanggar Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 20:49 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Senin, 20 Juli 2026 - 00:30 WIB

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas

Senin, 6 Juli 2026 - 13:53 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terbaru