Penasihat Hukum Taharudin Dg Nompo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan Majelis Hakim

ADI DG SILELE

- Author

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:47 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – tribun1.com | Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara hukum Taharudin Dg Nompo pada 31 Juli 2025 menuai sorotan dari penasihat hukum terdakwa. Irwan Ridwan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

Salah satu poin yang disorot adalah keberadaan celana yang ditemukan oleh mertua korban di ruang tamu rumah korban. Celana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan diperlihatkan di persidangan. Saat dicocokkan, celana itu terlihat tidak sesuai dengan ukuran tubuh terdakwa karena terlalu kecil di bagian pinggang. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta terdakwa untuk mengenakannya di hadapan persidangan.

Selain itu, kesaksian saksi kunci bernama Muslim juga dipertanyakan. Ia mengaku bahwa celana tersebut adalah yang dikenakan oleh terdakwa saat kejadian. Padahal sebelumnya, telah terbukti di persidangan bahwa ukuran celana tidak sesuai dengan tubuh terdakwa. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian saksi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam keterangan antara korban dan saksi Muslim terkait ucapan korban saat kejadian. Korban mengaku sempat berteriak “inaikko” (Siapa kamu?), sementara menurut Muslim, yang terdengar hanyalah ucapan “jangan, Pak.” Perbedaan tersebut dinilai sebagai indikasi ketidaksesuaian mendasar dalam kronologi kejadian.

Fakta lainnya berkaitan dengan kondisi pintu rumah korban. Salah satu saksi menyebutkan bahwa pintu dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikunci, sementara Muslim mengatakan pintu hanya didorong dengan lengan hingga terbuka tanpa kerusakan. Menurut Irwan, ketidaksesuaian ini seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai keutuhan fakta di persidangan.

“Harapan kami, majelis hakim di tingkat banding nanti bisa menelaah kembali seluruh fakta dengan lebih objektif. Kami juga meminta agar panitera pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap dalam berita acara, karena dari sanalah kebenaran bisa terungkap—siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Irwan saat ditemui di salah satu warkop di Takalar, Rabu (6/8/2025).

Dengan persetujuan keluarga terdakwa, Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia meyakini, jika semua fakta diperhatikan secara adil, maka kliennya layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Taharudin Dg Nompo, disertai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takalar.

(*)

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku
DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:44 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:18 WIB

Pengutipan Retribusi Air Panas Doulu Picu Polemik, Warga dan Petugas Pemda Berselisih

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:40 WIB

Binkom Cegah Konflik Sosial Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat di Karo

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:39 WIB

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Jembatan Aramco Rampung, Akses 3.208 Warga Lau Garut Kini Lebih Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:27 WIB

Patroli Lingkaber Bergerak Cepat, Puluhan Remaja di Kabanjahe Diimbau Bubar Demi Cegah Tawuran

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:07 WIB

Pengamanan Ketat Kerja Tahun Barusjahe Berlangsung Meriah, Kapolsek Pastikan Pesta Adat Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!