Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa

DEBI APRIANTO

- Author

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:37 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Tribun1.com //

Tanah Karo – Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

(REMEDY P.A)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi dan KRYD, Antisipasi Begal, Tawuran, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu
Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam dua hari Ungkap Tiga Kasus pengedar Narkoba, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Dhuha Bersama Ponpes Ad-Dhiyah Asahan, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Ditpamobvit Baharkam Polri Pastikan Standar Keamanan PT Asmin Bara Bronang Berjalan Optimal*
Wujudkan Tambang yang aman, PT. Asmin Bara Bronang Kerjasama dengan Baharkam Polri perkuat Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas*
Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aktivitas Masyarakat Aman
Polda NTB Dorong Satpam Lebih Profesional dan Humanis Lewat Sosialisasi Modul Sapa Satpam

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi dan KRYD, Antisipasi Begal, Tawuran, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam dua hari Ungkap Tiga Kasus pengedar Narkoba, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Dhuha Bersama Ponpes Ad-Dhiyah Asahan, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Wujudkan Tambang yang aman, PT. Asmin Bara Bronang Kerjasama dengan Baharkam Polri perkuat Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aktivitas Masyarakat Aman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Polda NTB Dorong Satpam Lebih Profesional dan Humanis Lewat Sosialisasi Modul Sapa Satpam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak PPIR Perkuat Sinergi dan Dukung Pembangunan Daerah*

Berita Terbaru