Kasat Reskrim Polres Batu Bara: Penahanan Becak Jalaluddin Terkait Laporan Pencurian, Proses Penyelidikan Profesional dan Transparan

REDAKSI BATU BARA

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 11:25 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Sat Reskrim Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai penahanan becak milik warga bernama Jalaluddin. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penahanan becak tersebut memiliki dasar hukum dan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa becak Jalaluddin ditahan lebih dari tiga bulan tanpa dasar hukum, surat penyitaan resmi, dan status perkara yang jelas, AKP Masagus menjelaskan bahwa becak tersebut berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara karena adanya laporan dari Safriza Hanum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

AKP Masagus kemudian menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan laporan yang diterima. Pada tanggal 23 Agustus 2025, Safriza Hanum mendapat informasi dari saksi bernama Andi Topan bahwa ada orang yang sedang memanen kelapa sawit miliknya. Safriza Hanum kemudian mendatangi lokasi dan melihat Andi Topan sedang berdebat dengan Jalaluddin. Selanjutnya, Safriza Hanum dan Andi Topan mengamankan becak beserta buah kelapa sawit yang dipanen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan telah melakukan wawancara dengan beberapa pihak, termasuk Jalaluddin. Dalam wawancara tersebut, Jalaluddin membenarkan bahwa ia mendapatkan tanah tersebut setelah melalui proses lelang dari KPKNL,” ujar AKP Masagus.

Lebih lanjut, AKP Masagus menegaskan bahwa meskipun masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta kesabaran dari semua pihak karena ada beberapa langkah yang akan diambil, termasuk pemeriksaan ahli dan gelar perkara, untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan serius menangani setiap laporan dari masyarakat dan akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami juga menjamin tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun,” pungkas AKP Masagus.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Uang Gadai dan Biaya Perbaikan Raib, Ardian Tuduh Leasing & Pemilik Mobil Main Mata di Gayo Lues
Generasi Unggul dan Profesional, Kapolres Bireuen Pesankan Mahasiswa UNIKI Jadi Mitra Strategis Kepolisian
Camat Datuk Tanah Datar Pimpin Upacara HUT RI Ke-81, Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung
*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Mini Soccer Bahagia Cup II, HNSI Raih Juara*
Kapolsek Talawi Laksanakan Minggu Kasih, Beri Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru