Takalar// Tribun1.com – Proyek pengadaan sarana kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses pengadaan dua jenis tempat sampah, yakni drum plastik dan kontainer mini, dinilai tidak transparan. Ketidakterbukaan mengenai rincian anggaran ini memicu pertanyaan besar terkait pengelolaan dana daerah di instansi tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa terdapat pengadaan sebanyak 2.381 unit tempat sampah berbahan drum plastik serta sejumlah unit kontainer mini. Namun, hingga saat ini, besaran nilai kontrak maupun harga satuan (per unit) dari kedua item tersebut belum terpublikasi secara jelas. Kondisi ini dianggap menutup pintu informasi publik terhadap penggunaan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.
Kepala Dinas DLHP Kabupaten Takalar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan rincian detail mengenai pagu anggaran proyek tersebut. Kadis hanya memberikan penjelasan singkat bahwa pihaknya melaksanakan program tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sayangnya, ia enggan memaparkan berapa total anggaran keseluruhan maupun rincian biaya per unit untuk drum plastik dan kontainer mini itu.
Ketidakjelasan ini semakin diperkuat dengan berhembusnya kabar mengenai pengunduran diri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut. Mundurnya oknum pejabat di tengah bergulirnya program pengadaan ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Hal ini disinyalir menjadi indikasi adanya ketidakharmonisan atau kendala serius dalam prosedur administrasi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Merespons fenomena ini, sejumlah pihak mendesak adanya transparansi yang lebih nyata dari pihak dinas terkait. Minimnya informasi mengenai spesifikasi dan harga barang dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya praktik yang merugikan keuangan daerah. Publik berharap pemerintah daerah tidak menutup-nutupi data yang seharusnya bersifat terbuka sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Di harapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menelisik lebih jauh terkait anggaran pengadaan tersebut. Langkah audit dan klarifikasi dari pihak berwenang sangat diperlukan guna memastikan bahwa pengadaan ribuan tempat sampah ini berjalan sesuai aturan dan terbebas dari potensi penyalahgunaan wewenang maupun anggaran.(**)








































